HONDA

Jaksa Panggil Ulang Bos PT Pamor Ganda

Jaksa Panggil Ulang  Bos PT Pamor Ganda

ARGA MAKMUR – Jaksa Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara (BU) akan mengagendakan lagi pemanggilan SGL yang merupakan Pimpinan pusat perusahaan perkebunan PT Pamor Ganda cabang Ketahun. Ini setelah pemanggilan pertama SGL tidak menghadiri panggilan.

Dalam pemanggilan pertama, SGL tidak hadir dengan alasan tengah berada di luar daerah. SGL juga belum melakukan vaksinasi Covid-19 dan terganjal dengan aturan untuk melakukan perjalanan menuju ke BU guna memenuhi panggilan Jaksa.

Bahkan informasi yang dihimpun RB, dengan alasan tersebut SGL melalui kuasa hukumnya mengajukan pemeriksaan melalui surat menyurat.

Kajari BU Elwin Agustian Khahar, SH, MH melalui Kasi Intel Denny Agustian, SH, MH menuturkan jika Jaksa akan kembali melayangkan panggilan kedua. Pemanggilan tersebut dengan tujuannya yang sama yaitu permintaan keterangan terkait penyelidikan dugaan korupsi penggarapan lahan milik Pemkab.

“Kita sudah mendapatkan konfirmasi berhalangan hadir dari SGL. Namun kita tetap akan melayangkan pemanggilan kedua. Ini masih dalam tahap penyelidikan dan kita masih melakukan permintaan keterangan dan klarifikasi,” terangnya.

Ia mengakui jika memang ada permintaan dari SGL melalui kuasa hukumnya untuk dilakukan pemeriksaan melalui surat menyurat. Namun Jaksa tetap akan melakukan permintaan keterangan langsung dan berharap kehadiran SGL.

“Kita tetap meminta kehadiran langsung pimpinan utama perusahaan, karena keterangannya kita nilai sangat penting. Termasuk dokumen terkait dengan lahan tersebut yang juga kita minta untuk hadirkan,” terangnya.

Selain SGL sebagai pimpinan utama perusahaan, jaksa juga akan melakukan pemeriksaan ahli terkait penyelidikan kasus tersebut. Pemeriksaan ini untuk mendapatkan analisis akademik apakah memang ditemukan tindak pidana.

“Namun pemeriksaan ahli akan kita lakukan setelah semua pihak terkait kita rasa cukup untuk diklarifikasi. Pasti kita akan hadirkan ahli untuk diperiksa,” pungkas Denny. (qia)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: