Insentif Guru Madrasah Non PNS Cair
JAKARTA – Uang insentif untuk guru madrasah non-PNS mulai dicairkan. Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan, setelah proses sekitar sebulan, insentif tersebut kini sudah masuk ke rekening guru.
Ada sejumlah persyaratan bagi guru untuk mencairkan dana insentif. Menurut Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Ditjen Pendidikan Islam Kemenag Muhammad Zain, guru penerima insentif dibuatkan rekening oleh setiap bank penyalur. ’’Karena rekening dibuatkan bank penyalur, setiap guru harus melakukan aktivasi rekening,’’ katanya di Jakarta Sabtu (2/10).
Setelah rekening diaktivitasi, dana insentif bisa dicairkan. Setiap guru mendapatkan insentif Rp 250 ribu per bulan. Pembayaran menggunakan sistem rapelan. Jumlah penerima insentif ini sekitar 300 ribu guru madrasah non-PNS di semua jenjang. Kemenag menyiapkan anggaran Rp 647 miliar.
Zain menjelaskan, aktivasi rekening dilakukan di bank terkait. Guru cukup membawa KTP, surat keterangan berhak menerima tunjangan insentif, dan surat pernyataan bertanggung jawab. ’’Surat keterangan berhak menerima dan surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak bisa diunduh di website Simpatika,’’ jelasnya.
Dia mengungkapkan, di setiap akun guru yang berhak mendapatkan insentif tersebut, sudah ada perincian informasi. Di antaranya, nama bank dan cabang pembukaan rekening. Kemudian, nama dan nomor rekening serta informasi penting lainnya. ’’Saya mengajak guru-guru yang berhak menerima insentif untuk segera memproses pencairannya,’’ tutur dia.
Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas berharap insentif tersebut menjadi motivasi guru-guru madrasah non-PNS. Dengan begitu, para guru bisa terus meningkatkan kualitas. Selain itu, Yaqut menuturkan bahwa uang insentif tersebut diharapkan membantu keuangan guru madrasah non-PNS di tengah pandemi Covid-19.(wan/c14/fal)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: