Dimutasi, PNS Wajib Lapor ke Diskominfo
TUBEI - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong yang baru saja dimutasi Jumat (1/10), diminta melapor ke Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo SP). Itu berkaitan dengan pendataan absensi PNS yang ikut berubah.
“Kalau tidak dilaporkan, bisa terlewat dan jelas akan berpengaruh ke TPP (tambahan penghasilan pegawai, red) karena absensi termasuk poin penting penghitungan besaran TPP,'' kata Kabid Informasi dan Saluran Komunikasi Publik, Diskominfo SP Kabupaten Lebong, Warles Fery, SE, M.Ak.
Dalam waktu dekat, Warles pastikan pihaknya akan koordinasi ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Tujuannya untuk memastikan Surat Keputusan (SK) penugusan terbaru PNS bersangkutan karena dasar perubahan data absensi adalah SK penugasan.
“'Kami juga ingin memastikan apakah perubahan data absensi bisa dilaksanakan secara kolektif di masing-masing OPD (organisasi perangkat daerah, red) atau memang harus dilakukan satu per satu,” terang Warles.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si mengaku pendstaan absensi sebaiknya dilakukan secara kolektif. Tujuannya untuk memastikan perubahan data absensi berjalan cepat karena jika harus menunggu laporan PNS satu persatu jelas akan memakan waktu panjang.
“Saya minta PNS yang dimutasi segera koordinasi ke Diskominfo. Termasuk ke pimpinan OPD tempat penugasan terbarunya supaya pendataan absensi tidak memakan waktu panjang karena kelamaan menunggu laporan,” tandas Sekda. (sca)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: