BANNER KPU
HONDA

Peserta SKD Wajib Hadir 90 Menit Sebelum Jadwal, Terlambat Dianggap Mundur

Peserta SKD Wajib Hadir 90 Menit Sebelum Jadwal, Terlambat Dianggap Mundur

   

ARGA MAKMUR – Kabar penting bagi 2.500 peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tes CPNS Bengkulu Utara (BU) di Universitas Bengkulu 8 Oktober mendatang. Peserta SKD diwajibkan hadir 90 menit sebelum jadwal pelaksanaan tes per sesi masing-masing digelar. Pasalnya Panitia tidak memberikan waktu toleransi bagi peserta yang terlambat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BK-PSDM) Kabupaten Bengkulu Utara Drs. Setyo Budi Raharjo, M.Pd menuturkan, jika dalam aturan disebutnya peserta sudah wajib hadir 90 menit. Sehingga jika ada peserta yang belum hadir sedangkan tes sudah dimulai maka dianggar mengundurkan diri.

“Jadi peserta juga harus disiplin dalam mempersiapkan diri. Karena memang ini terkait dengan tes yang sistemnya menggunakan IT sehingga harus terkontrol,” katanya.

Maksud 90 menit sebelum pelaksanaan tersebut karena memang ada waktu Panselda melakukan verifikasi. Verifikasi ini terkait KTP, Kartu Peserta dan Peserta yang hadir maupun surat pernyataan sehat dan bukti hasil PCR atau Rapid Test Antigen.

“Sehingga kalau peserta datang saat tes sudah dimulai, maka tidak akan ada waktu lagi untuk melakukan verifikasi. Selain memang mengganggu konsentrasi peserta yang mulai mengerjakan soal,” terang Budi.

Ditambahkannya, selain menggunakan pakaian hitam–putih, peserta juga diingatkan untuk membawa alat tulis pribadi serta tidak menggunakan barang-barang atau membawa masuk barang-barang yang dilarang ke dalam ruang test.

“Jadi kita imbau peserta benar-benar memahami dan mentaati aturan yang ditetapkan. Karena kita tidak memberikan toleransi bagi peserta,” imbuh Budi. (qia)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: