Kejari Lebong Tunda Pemeriksaan DD Covid
TUBEI - Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong yang sebelumnya meminta 93 pemerintah desa menyerahkan laporan realisasi 8 persen Dana Desa (DD) khusus untuk penanganan Covid-19 terakhir 30 September. Namun masih ada 13 desa yang belum menyerahkan hingga Selasa (5/10). Sehingga pemerintah desa itu diminta menyerahkan laporan diminta terakhir, Kamis (7/10).
''Bukan apa-apa, kami mengundur waktunya karena sesuai koordinasi ke Dinas PMDS (Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial, red), 13 desa yang belum menyerahkan laporan karena masih mengejar penuntasan kegiatan DD,'' Kata Kepala Kejari (Kajari) Lebong, Arief Indra Kusuma Adhi, SH, MH melalui Kasi Intel, M Zaki, SH.
Pihaknya memerlukan laporan 8 persen DD untuk penanganan Covid-19 itu untuk memastikan realisasinya tepat sasaran. Dipastikannya Kejari akan menindak tegas jika dalam prakteknya ada penyelewengan. Dalam artian penggunaannya di luar ketentuan upaya pencegahan dan penanganan Covid-19.
''Kami harap masing-masing Pemdes yang belum menyerahkan laporan tidak menunda-nunda waktu. Kalau sampai limit yang ditetapkan tidak juga diserahkan, akan kami tindak tegas,'' papar Zaki.
Sementara Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDS) Kabupaten Lebong, Eko Budi Santoso, M.Eng mengatakan, penggunaan 8 persen DD itu dimaksudkan mengoptimalkan upaya penanganan Covid-19. Baik untuk penyediaan alat pelindung diri (APD), masker, sarana cuci tangan hingga pendirian posko serta baner imbauan.
''Harapan kami seluruh desa dapat menyampaikan laporannya ke Kejari. Itu semata untuk memastikan tidak ada penggunaan dana Covid-19 di desa yang menyimpang,'' tandas Eko. (sca)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: