Cekoki Siswi SMP Miras Lalu Digilir di Kamar Hotel, Dua Pemuda Terancam 15 Tahun Penjara
BENGKULU, rakyatbengkulu.com- Cekoki siswi SMP dengan Minuman Keras (miras) lalu disetubuhi di kamar hotel kawasan Tanan Patah Kota Bengkulu, dua pemuda terancam hukuman selama 15 tahun penjara.
Keduanya, yaitu PU asal Sukaraja Kabupaten Seluma dan RU warga asal Kota Bengkulu telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka persetubuhan anak masih bawah umur. BACA JUGA: Setubuhi Anak Bawah Umur di Hotel, Pemuda Asal Sukaraja Diciduk Polisi
Keduanya bakal dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Undangan-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Sudah kita tetapkan tersangka. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP. Yusiady, Rabu (6/10).
Diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada (27/9) lalu.
Berawal saat tersangka PU menjemput korban, kemudian mengelabui dengan membawa korban ke salah satu hotel yang berada di kawasan Tanah Patah Kota Bengkulu.
Korban yang tak curiga lantaran telah mengenal tersangka, kemudian mengikuti ajakan tersebut.
Namun setelah sempai, ternyata tersangka RU telah menunggu kedatangan keduanya di salah satu kamar.
Di lokasi, keduanya kemudian mencekoki korban dengan miras sehingga korban tak sadarkan diri. BACA JUGA: Siswi SMP Dicekoki Miras Lalu Digilir Dua Pemuda di Kamar Hotel
Melihat korban tidak sadarkan diri, keduanya kemudian beraksi menggagahi korban secara bergantian.
Hingga akhirnya kasus tersebut terungkap dan dilaporkan ke pihak kepolisian. (tok)
Simak Video Berita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: