PTUN Putuskan Pemilihan Ulang Pilkades Jawi
KAUR - Gugatan sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Jawi Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur yang diajukan salah satu calon Kades, Didi Aprianto dengan nomor registrasi 58/G/20211/PTUN.BKL, akhirnya dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu.
Di mana hakim mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, serta memerintahkan melaksanakan pemilihan ulang di Desa Jawi lantaran terjadi draw dalam Pilkades.
“Kami belum menerima salinan keputusan. Jika sudah ada salinan dari PTUN, kami baru akan menentukan sikap,” kata Bupati Kaur, H Lismidianto, SH, MH melalui Kabag Hukum Setda Kaur Dasrul Imran, SH, MH
Dikatakan Dasrul, terkait dengan putusan PTUN Bengkulu ini pihaknya masih menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu belum memutuskan menerima atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan. Meski demikian pihaknya memastikan Pemkab Kaur akan menghormati putusan pengadilan.
“Kita belum putuskan hal ini kami akan sampaikan kepimpinan langkah selanjutnya dan nanti akan kita kabari lagi,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Pilkades Jawi yang awalnya ditetapkan oleh panitia tingkat desa draw diprotes oleh Cakades nomor urut 1 yakni Yendra Haito. Dimana yang bersangkutan keberatan dengan hasil penghitungan suara yang menurutnya merugikan dirinya. Akhirnya Cakades nomor urut 1 mengajukan keberatan dengan BPD panitia Pilkades tingkat kabupaten.
Hasilnya keberatan yang bersangkutan diterima dan dilakukan penghitungan ulang sehingga membuat Cakades nomor urut 1 unggul. Namun belum sempat Pemkab Kaur melantik dan menetapkan yang bersangkutan sebagai Cakades terpilih, Cakades nomor urut 3 atas nama Didi Aryanto mengajukan gugatan ke PTUN terkait dengan putusan bupati tersebut. Hasilnya PTUN Bengkulu mengabulkan gugatan dan memerintahkan Pemkab Kaur menggelar Pilkades ulang. (wij)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: