HONDA

Desa Pondok Kelapa dan Kelurahan Kebun Tebeng Jadi Lokus Desa Peduli Pemilu

Desa Pondok Kelapa dan Kelurahan Kebun Tebeng Jadi Lokus Desa Peduli Pemilu

   

BENGKULU,rakyatbengkulu.com-Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, KPU Provinsi Bengkulu menggelar Program Desa Peduli Pemilu. Tujuannya dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat baik pada pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah dalam wilayah Provinsi Bengkulu.

Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Darlinsyah dalam acara pembukaan Program Desa Peduli Pemilu di Kelurahan Tebeng, Kamis (7/10) yang dihadiri 25 kader mengatakan, di Provinsi Bengkulu ada 2 Lokasi Khusus (lokus) pelaksanaan program. Yaitu Desa Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kelurahan Kebun Tebeng Kota Bengkulu.

"Pelaksanaan pendidikan kader dilaksanakan selama dua hari untuk 25 orang per lokus. Dengan memberikan materi tentang pendidikan pemilihan yang ditujukan untuk meningkatkan pengetahuan dan kepedulian masyarakat tentang kepemiluan," beber Darlinsyah.

Lanjutnya, sikap peduli pemilu dan pemilihan kepala daerah diharapkan menumbuhkan pengetahuan, pemahaman dan keterampilan masyarakat terkait pemilu dan pemilihan kepala daerah. Dalam rangka memperkuat basis penerimaan, dukungan, partisipasi dan kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme pemilu sebagai instrumen utama sistem politik demokrasi.

Komisioner KPU Kota Bengkulu Zaini menambahkan, kegiatan ini merupakan program nasional yang diberikan kepada KPU provinsi lalu menunjuk KPU Kota Bengkulu sebagai fasilitator. Sebanyak 25 orang di lokasi khusus kelurahan Kebun Tebang ikut serta dalam kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari, dari tanggal 6-7 Oktober 2021.

"Harapan ke depannya ini merupakan pilot projek pertama. Sebanyak 25 peserta ini jadi mitra KPU yang akan dibina dan dibimbing dalam pendidikan pemilihan. Berharap program ini akan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam hal menggunakan hak pilih, memantau pelaksanaan pemilu, hingga menjadi panitia dalam pemilu," beber Zaini.

Kriteria Lokus Desa Peduli Pemilu, yaitu KPU Provinsi melakukan pemetaan wilayah kabupaten/kota. Untuk memilih Lokus dengan kategori, meliputi daerah partisipasi rendah, daerah potensi pelanggaran pemilu dan pemilihan tinggi; dan/atau daerah rawan konflik/bencana alam.

Selain mempertimbangkan kategori di atas, KPU Provinsi juga mempertimbangkan lokasi yang dekat dengan kantor KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Kemudian lokus sebagaimana dimaksud pada angka 2 yaitu,  desa atau kelurahan; dan dusun, kampung atau banjar atau sebutan lainnya yang setara. (gik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: