Tapping Box Dimatikan, PAD Restoran Bocor
BENGKULU – Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor restoran mengalami kebocoran. Hal ini dikarenakan adanya wajib pajak (WP) yang sengaja mematikan alat perekam transaksi tapping box yang dipasang oleh pihak ketiga yang melakukan kerja sama dengan Pemkot Bengkulu.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemkot Bengkulu Tahun 2020 lalu. Dalam LHP tersebut terungkap, untuk membantu dalam meyakini pajak yang bersifat self assessment, Pemkot Bengkulu melalui Bapenda menggunakan alat p[eremak transkasi (tapping box) yang dipasang pada WP hotel, restoran, tempat hiburan dan parkir.
Diketahui, pemasangan tapping box dilakukan dari tahun 2018 untuk 116 WP dari total 414 WP yang ada. Selanjutnya dalam temuan BPK itu, terdapat WP yang yang secara sengaja mematikan alat tapping box atau status down pada jam operasional. Atas kondisi tersebut Kepala Badan yang memantau memerintahkan tim monev untuk datang langsung ke lapangan dan melakukan pengecekan.
Selanjutnya terkait alat perekam transkasi tapping box yang dipasang, Bapenda tidak memiliki rekap perbulan terkait status down terhadap alat tapping box yang sudah terpasang
“Bapenda tidak pernah melakukan evaluasi dengan Bank Bengkulu maupun vendor terkait server down dari alat perekam transaksi usaha yang terpasang di wajib pajak,” bunyi LHP tersebut.
Padahal, terdapat perbedaan setelah atau sebelum dipasangnya tapping box di usaha WP. “Sebagai contoh satu restroran mengalami kenaikan pendapatan pajak yang semula hanya Rp 7,8 juta naik menjadi Rp 78 juta,” bunyi LHP.
Namun sejak Maret 2021, seluruh alat tapping box yang diletakkan di usaha WP dicabut. Hal ini dikarenakan Pemkot sudah tidak melakukan kerja sama dengan penyedia alat perekam transaksi usaha tapping box di tahun 2021. Penelusuran dokmen lebih lanjut, setelah dilakukan perpindahan kas derah dari Bank Bengkulu ke BSM berdasarkan keputusan Walikota Nomor 2010 tahun 2020 21 Desember 2020, maka berakhir pula kerja sama pengelolaan KASDA Kota Bengkulu dengan Bank Bengkulu. Hal itu berdampak pada dihentikannya penyediaan alat perekam transaksi usaha yang semula disediakan Bank Bengkulu.
Atas permberhentian kerja sama itu, pihak vendor yang bekerja sama dengan Bank Bengkulu sudah mencabut alat perekam transaksi usaha yang terpasang di seluruh wajib pajak Kota Bengkulu sejak Maret 2021. (cw2)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: