HONDA

Tersangka dan Korban Bukan Penyebab Tawuran Pelajar di Kepahiang

Tersangka dan Korban Bukan Penyebab Tawuran Pelajar di Kepahiang

KEPAHIANG – Polres Kepahiang terus melakukan pengungkapan atas perkara perkelahian (tawuran) yang melibatkan pulihan pelajar dari SMKN 1 Kepahiang dan SMAN 5 Kepahiang di simpang Desa Talang Pito Kecamatan Bermani Ilir, pada Kamis (7/10) lalu.

Di mana dalam kejadian itu menewaskan Daniel Trio Sakti (16), pelajar SMAN 5 Kepahiang warga Desa Simpang Perigi Kecamatan Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa baik korban maupun tersangka penikaman yakni EP (17), oknum pelajar SMKN 1 Kepahiang warga Kecamatan Bermani Ilir, bukanlah sebagai pemicu kejadian tersebut. BACA JUGA: Tawuran Pelajar di Kepahiang, 1 Orang Tewas, 4 Diamankan

Baik tersangka dan korban, dalam kejadian itu bermaksud menolong teman-temannya yang terlibat tawuran.

Hingga akhirnya korban berhadapan dengan tersangka dan kemudian mendapatkan tikaman senjata tajam jenis belati dari tersangka, yang akhirnya korban pun meninggal dunia di tempat kejadian.

Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, S.IK, MAP didampingi Kasat Reskrim AKP. Welliwanto Malau, S.IK, MH dalam press release menerangkan bahwa kejadian naas ini dipicu oleh percekcokan antara salah satu siswa SMKN 1 Kepahiang dan SMAN 5 Kepahiang.

Yang kemudian berujung kedua pihak membawa teman masing-masing, untuk kemudian berkelahi di simpang Desa Talang Pito.

“Jadi ada temannya yang berkelahi, kemudian mengajak rekan-rekan satu sekolah yang lain untuk ikut membantu. Dan mereka janjian bertemu di simpang Desa Talang Pito. Di sinilah kemudian puluhan pelajar ini berkelahi, hingga akhirnya 1 orang tewas karena tikaman senjata tajam,” terang Kapolres.

Dari kejadian tersebut, sebanyak 5 orang diamankan oleh Unit PPA dibantu Tim Buser Elang Jupi Satreskrim Polres Kepahiang, dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kelimanya yakni EP (17), DR (17), AR (15), IP (15), RD (16), kelimanya pelajar SMKN 1 Kepahiang warga Desa Embong Ijuk Kecamatan Bermani Ilir.

Dari kelima pelajar yang diamankan tersebut, tersangka EP yang terbukti melakukan penusukan terhadap korban Daniel.

“Korban mengalami luka tusuk di bagian pinggang, dan mengeluarkan banyak darah. Yang kemudian dibawa ke Puskesmas Keban Agung. Sesampainya di Puskesmas, korban dinyatakan telah meninggal dunia,” jelas Kapolres.

Untuk itu, kelima tersangka ini terancam disangkakan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Kelima tersangka ini terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar,” singkat Kapolres.

Pihak Keluarga Tak Terima

Sementara itu, pihak keluarga korban Daniel tak terima jika korban disebut ikut dalam tawuran tersebut.

Bahkan bibi korban, Lesti mengatakan bahwa saat kejadian tersebut keponakannya (korban) tengah makan bakso di tempat kejadian.

Kemudian tiba-tiba datanglah para pelaku yang langsung mengeroyok korban hingga akhirnya menikam korban.

“Keponakan saya tidak terlibat sama sekali dalam tawuran tersebut. Kebetulan sepulang sekolah, dia (korban) makan bakso terlebih dahulu di simpang (TKP). Kemudian datanglah pelaku bersama teman-temannya yang langsung mengeroyok keponakan saya. Bahkan akibatnya beberapa teman-teman keponakan saya mengalami luka-luka akibat pengeroyokan tersebut. Sementara keponakan saya bersimbah darah dan meninggal,” ungkap Lesti.

Lesti berharap, aparat penegak hukum dapat bertindak tegas atas perlakuan para pelaku yang tega menghabisi nyawa keponakannya. BACA JUGA: Memiliki Efek Seperti Ganja, Polres Bengkulu Selidiki Catnip

Ia berharap penegak hukum bisa memberikan hukuman yang berat, bagi para pelaku atas perbuatannya.

“Tidak benar kalau informasi yang beredar bahwa keponakan saya ikut terlibat dalam tawuran tersebut. Dia (korban) selama ini dikenal baik dan pendiam, jadi tidak mungkin ikut dalam tawuran. Kami berharap para pelaku yang membunuh keponakan kami bisa dihukum seberat-beratnya,” tegas Lesti. (sly/ rakyatbengkulu.com)

Simak Video Berita 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: