HONDA

Telat, Komputer Terblokir

Telat, Komputer Terblokir

ARGA MAKMUR – Peringatan agar peserta tes CPNS tidak terlambat sepertinya belum dipahami oleh semua peserta. Kemarin (9/10) ada peserta yang terlambat hadir dan baru tiba lima menit setelah tes berjalan. Sesuai aturan, tidak bisa mengikuti tes dan dinyatakan tidak hadir.

Tidak hanya itu, satu peserta juga hadir di sesi yang berbeda dan juga dinyatakan gugur. Ini lantaran berpindah sesi dari yang sudah ditentukan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BK-PSDM) Drs. Setyo Budi Raharjo, M.Pd menuturkan untuk peserta yang terlambat memang tidak bisa lagi mengikuti tes. Bukan karena kebijakan panselda, ini lantaran PIN peserta langsung terblokir setelah satu menit waktu tes dimulai.

67 Peserta Tak Lulus

“Jadi bukan kita melarang. Sudah dicoba kita berikan PIN, nyatanya PIN tersebut tidak bisa dibuka lagi karena sudah melewati satu menit. Ini menjadi pelajaran bagi peserta lain yang akan mengikuti sesi selanjutnya,” katanya.

Selain dua peserta tersebut, ada 48 peserta yang tidak hadir tanpa keterangan dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) kemarin. Sehingga total ada 50 peserta yang dinyatakan gugur dalam pelaksanaan tes hari kedua.

“Jika ditotalkan, ada 67 yang gugur karena di hari pertama ada 17 orang tidak hadir. Mereka dipastikan gugur karena memang kita anggap mengundurkan diri atau nilainya nol,” ujar Budi.

50 peserta yang tidka hadir kemarin belum bisa dipastikan apakah mereka berhalangan atau memang terpapar Covid-19. Namun mereka tidak bisa mengikuti ujian susulan karena memang tidak ada keterangan terpapar Covid-19 yang disampaikan.

“Jadi hingga hari kedua ini, tidak ada peserta yang akan mengikuit tes susulan tes SKD CPNS. Seluruh peserta yang hadir bisa menunjukan bukti hasil rapid antigen atau PCR dengan hasil negatif,” pungkas Budi.(qia)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: