Besok, Dewan PAW Dilantik
MUKOMUKO - Jika tidak ada perubahan, pengganti antar waktu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mukomuko akan dilantik, besok (11/10). Pelantikan Tabrani ini akan berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Mukomuko.
Tabrani merupakan calon anggota legislatif (caleg) daerah pemilihan (Dapil) satu Mukomuko peringkat kedua perolehan suara pada pileg 2019 lalu. Ia menggantikan Busril yang meninggal dunia beberapa bulan lalu.
“Usulan telah disetujui Gubernur Bengkulu. Memberhentikan Busril secara hormat dan mengangkat Tabrani sebagai Anggota DPRD Kabupaten Mukomuko,” kata Ketua DPRD Mukomuko, M. Ali Saftaini, SE.
Proses usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) politisi Nasdem Kabupaten Mukomuko ini terbilang cukup lama. Hingga terbitnya SK, membutuhkan waktu berbulan-bulan.
Disampaikan Ali, untuk pelaksanaan pelantikan anggota DPRD Mukomuko PAW dijadwalkan Senin (11/10). Direncanakan dimulai prosesinya sekitar pukul 08.00 WIB. “Pengambilan sumpah janji anggota DPRD Kabupaten PAW sisa masa jabatan tahun 2019-2024 di ruang rapat paripurna,” sampainya.
Digelarnya rapat paripurna dengan agenda tersebut, karena proses usulan PAW sudah sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku. Politisi Golkar itu juga menyampaikan, calon anggota DPRD PAW itu akan dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko.(hue)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: