HONDA

Edarkan dan Simpan Samcodin 6.700 Butir, Residivis Kembali Diciduk

Edarkan dan Simpan Samcodin 6.700 Butir,  Residivis Kembali Diciduk

SEGINIM - Lagi, Polsek Seginim mengamankan residivis Ig (43) warga Babatan Ilir Kecamatan Seginim, Sabtu (9/10) malam pukul 21.00 WIB.

Ig diamankan lantaran menyimpan 6.700 butir obat batuk jenis Samcodin. BACA JUGA: Jadi Bandar, Mantan Kades Ngakunya Terpaksa Jual Sabu untuk Sekolah Anak

Ig diketahui tidak memiliki izin resmi menyimpan dan mengedarkan pil Samcodin. Adalah residivis tahun 2020 atas kasus yang sama, yakni kepemilikan dan mengedar Samcodin dalam jumlah yang banyak.

Ig diamankan anggota polisi di rumahnya tanpa perlawanan.

Ig diketahui dengan sengaja mengedarkan obat tidak memenuhi standar dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 Jo pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 Atau pasal 198 Jo pasal 108 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Kapolres BS AKBP. Juda Trisno Tampubulon, SIK, MH melalui Kapolsek Seginim Iptu. Kusyadi, MH saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya mengamankan residivis penyalahgunaan obat batuk Samcodin.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan Ig disebutkan Kapolsek yakni, 6.700 butir pil samcodin.

Satu unit Hp merk Vivo Y91 dan uang tunai Rp 99 ribu.

Sebelumnya Kapolsek mengungkapkan pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa banyak obat batuk merk Samcodin yang disembunyikan dan diperjual belikan di dalam rumah Ig.

Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tersebut,  Unit Reskrim dan Piket Jaga Ru III yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Seginim langsung mendatangi rumah Ig.

Benar saja, saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, ditemukan 6.700 butir pil samcodin di dalam kotak semen di dapur rumah Ig.

"Ig ini adalah residivis tahun 2020 zaman kapolsek sebelum saya, dan sekarang Ig terbukti menyimpan ribuan pil Samcodin yang didapatkan melalui aplikasi online," ungkap Kusyadi.

Adapun aplikasi online yang digunakan Ig untuk memesan barang melalui Shoope.

Diketahui Ig ini telah lama bergelut dengan obat batuk, jenis Samcodin.

Namun melalui aplikasi online baru - baru ini.

"Dijualnya kisaran Rp 12 ribu per tablet. Ig beli melalui aplikasi jual beli Shoope. Untuk sementara baru satu orang ini diamankan," ujar Kusyadi. BACA JUGA: JPU Siapkan Dakwaan Kasus Investasi Bodong yang Melibatkan Mantan Siswi SMA

Sementara Kapolsek Seginim membantah apabila Ig terkait jaringan Gm warga Seginim yang lebih dulu diamankan terkait kepemilikan 2.400 butir pil samcodin yang dibeli melalui aplikasi Lazada. (tek/rakyatbengkulu.com)

Simak Video Berita 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: