Saat Reses, Renjes Zaetheddy Terima Langsung Proposal dari Masyarakat
MUKOMUKO, rakyatbengkulu.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu Dapil III Kabupaten Mukomuko, Ir. Renjes Zaetheddy kembali menjaring aspirasi masyarakat dalam Kegiatan Reses Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Masa Sidang ke-3 tahun sidang 2021. Kegiatan ini diadakan di 5 desa dari 4 kecamatan yakni Desa Mekar Sari Kecamatan Sungai Rumbai, Desa Marga Mukti Kecamatan Penarik, Desa Air Rami dan Arga Jaya Kecamatan Air Rami, serta Desa Sido Makmur Kecamatan Teramang Jaya.
Dalam kesempatan ini warga diperkenankan menyampai keluhan dan aspirasi langsung kepada Anggota DPRD Provinsi untuk dibawa atau menjadi bahan anggota DPRD di meja sidang paripurna nantinya. Renjes Zaetheddy juga menerima langsung proposal dari masyarakat.
Seperti yang disampaikan Ketua BPD Mekarsari, Abdulrohman. Ia menyampaikan persoalan yang ada di PT. PATI yang sudah mendapatkan peringatan 1, 2 dan 3 dari BPN tetapi tidak ada eksekusi.
"Terkait PT. PATI yang sudah menerima peringatan dari BPN itu, tapi tidak ada eksekusi kekurangannya apa? Kenapa bupati tidak menindaklanjuti peringatan dari BPN. Kami sangat berharap Dewan Provinsi fokus mengatasi masalah ini," jelasnya.
Ditempat dan waktu yang berbeda 2 desa di kecamatan berbeda menyampai aspirasi terkait pembangunan masjid di Desa Sido Makmur dan bantuan alat tangkap ikan untuk nelayan di Desa Air Rami. Sedangkan di Desa Marga Mukti Kecamatan Penarik, anggota DPRD Provinsi Bengkulu ini menerima aspirasi terkait peningkatan jalan 4 ruas sepanjang 4,5 Km. Desa Arga Jaya juga meminta bantuan bibit lele dan fasilitas kolam ikan untuk 600 Kepala Keluarga (KK).
Menanggapi usulan-usulan yang disampaikan oleh masyarakat, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Ir. Renjes Zaetheddy dalam sambutannya menyampaikan, semua aspirasi yang disampaikan akan ditampung dan dibawa ke sidang paripurna. "Untuk semua masyarakat jangan sungkan menyampaikan aspirasi atau pun keluhannya. Semua keluhan akan kami tampung, jika nanti menjadi kewenangan provinsi itu akan kami realisasikan dari provinsi. Jika yang sudah menyiapkan proposal bisa langsung kami ambil." ujarnya.
Namun, lanjutnya, jika itu menjadi kewenangan kabupaten dan pusat akan segera dikoordinasikan ke pihak yang menjadi kewenangannya. "Semua aspirasi akan kami bawa dan untuk realisasinya akan disesuaikan dengan anggaran dan kewenangan," lanjutnya.
Selain menjaring aspirasi masyarakat di Kabupaten Mukomuko, Renjes juga memberika bantuan berupa Alquran kepada masjid yang membutuhkan. (iie/prw)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: