HONDA

Pelantikan Sekwan Provinsi Bengkulu Tuai Pro dan Kontra

Pelantikan Sekwan Provinsi Bengkulu Tuai Pro dan Kontra

BENGKULU - Terpilihnya, Mantan Sekda Kabupaten Kaur, Nandar Munadi sebagai Sekretaris DPRD (Sekwan) Provinsi Bengkulu beberapa waktu lalu, menuai pro kontra. Pasalnya, dalam pembukaan Rapat Paripurna dengan Agenda Penyampaian Nota Penjelasan Bapemperda Terhadap Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu Tahun 2021 diwarnai dengan hujan interupsi dari beberapa anggota DPRD Provinsi Bengkulu.

Salah satunya, Edi Ramli yang menanyakan keberadaan Sekwan baru tersebut, karena tidak menghadiri rapat paripurna kemarin (11/10). Kemudian dari Ketua Fraksi Persatuan Nurani Indonesia (PNI) DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH mempertanyakan keputusan Gubernur yang telah melakukan mutasi terhadap jabatan Sekretaris DPRD (Sekwan). "Kita bukannya benci dengan Pak Nandar, ataupun bagaimana, tetapi kita sifatnya lebih mengingatkan saja," ucap Usin.

Ia pun meminta agar penunjukan Sekwan baru itu dikukan peninjauan ulang. Ia menilai pelantikan itu disebut cacat hukum lantaran terdapat beberapa norma atau mekanisme yang disinyalir belum dijalankan Pemerintah Provinsi (Pemprov). Untuk melantik seorang Sekwan itu, ada norma yang harus dijalankan Pemda. Ini pelantikan itu diduga tanpa pemberitahuan dan persetujuan DPRD. Bahkan pimpinan DPRD juga belum mengundang Alat Kelengakapan Dewan (AKD), khususnya ketua Fraksi-Fraksi di DPRD Provinsi ini. Makanya dinilai pelantikan itu batal demi hukum.

"Walaupun nantinya harus dikoordinasikan lagi. Kalau diibaratkan, ini seperti akta terbit dulu tapi anak belum lahir. Jadi keputusan itu disinyalir unprosedural, dan ini bukan sebuah pelanggaran lagi melainkan keputusan yang cacat hukum. Kita juga meyakini, sebenarnya Pak Nandar ini mengetahui prosedurnya. Atas fakta ini kita dari Fraksi PNI tidak mengakui Pak Nandar sebagai Sekwan, tapi tetap M. Rizal," jelas Usin.

Terpisah, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi mengakui jika berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 18 tahun 2016 memang alurnya gubernur mengajukan tiga nama. Lalu disampaikan kepada pimpinan, konsultasi dengan fraksi yang ada di DPRD Provinsi. Baru merekomendasikan siapa yang diajukan sebagai Sekwan.

"Itu dalam kondisi normal, tapi kan kini kondisinya Sekwan kita selama ini di Plt kan dengan Pak Rizal. Mau kita perpanjangan, pak Rizal itu berbenturan dengan aturan. Sehingga tidak mungkin kita perpanjangan, kita mau lelang, gubernur belum melaksanakan itu. Jadi satu satunya jalan untuk mengisi eselon II yang kosong itu," kata Edwar.

Oleh sebab itu, lanjutnya, Pemprov Bengkulu melakukan job fit, yang hasilnya bahwa mantan Sekda Kaur memang layak ditempatkan sebagai sekwan definitif.

"Perlu diketahui, ini tidak selamanya, ini akan kita evaluasi. Nanti kita minta gubernur, sambil mereka melakukan lelang. Ini kan nanti ada lelang jabatan sesuai dengan PP nomor 8. Kalau memang mereka melakukan ini dalam rangka mengisi kekosongan jabatan, maka Fraksi PDIP sepakat. Tapi, bila untuk menempatkan sekwan selama dan menabrak aturan maka kita tolak," tegas Edwar.

Disisi lain, Ketua Fraksi Golkar DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi, mengatakan bahwa jabatan sekwan ini, sudah lama kosong. Sejak zaman almarhum Saiful itu sudah dua kali perpanjangan. Kemudian Rizal juga dua kali perpanjangan. Ia khawatir apabila jabatan Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu itu kosong terus, maka akan menimbulkan pertanyaan orang awam. Kenapa mempertahankan PLT, sementara jabatan orang untuk mengisi itu ada.

"Karena sifatnya mengisi kekosongan, dan juga untuk menghindari pertanyaan serupa, maka diadakanlah job fit dan diumumkan ini. Tentu sudah ada pembicaraan terdahulu antara Pak Gubernur dengan pimpinan. Kalau secara PP 18 memang seharusnya keputusan pimpinan didahului dengan persetujuan fraksi-fraksi. Namun karena ini sifatnya mengisi jabatan kosong kami Fraksi Golkar prinsipnya setuju. Dan ini juga akan dievaluasi, untuk satu tahun nanti. Pagi tadi juga kita sudah koordinasi dengan beberapa fraksi, dan pada prinsipnya mereka memaklumi. Itu ada lima fraksi yang memaklumi," papar Sumardi.

Terpisah, selaku pelaksana teknis, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Diah Irianti menjelaskan bahwa dalam keputusan penunjuk Nandar Muradi sebagai Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu telah sesuai dengan prosedur. Dimana sudah dikomunikasikan antara Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, bersama dengan Ketua DPRD Provinsi Bengkulu. Berkenaan, dengan pertimbangan penunjukan mantan Sekda Kabupaten Kaur itu, untuk menjabat sebagai Sekwan.

"Sudah diajukan, dan sudah dikomunikasikan oleh Bapak (Gubernur Rohidin, red). Dan kami rasa tidak ada persolaan lagi," paparnya. (war)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: