HONDA

Pastikan Pengusutan Dana Hibah KPU Tetap Berlanjut

Pastikan Pengusutan Dana Hibah KPU Tetap Berlanjut

 

KAUR - Pengusutan dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kabupaten Kaur kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaur Rp 25 miliar, masih terus bergulir di Kejaksaan Negeri Kaur.

Beberapa waktu lalu Seksi Intelijen Kejari Kaur melimpahkan kasus ini ke Seksi Pidana Khusus. Kajari Kaur Nurhadi Puspandoyo, SH, MH, melalui Kasi Intel M. Gufron, SH, MH, mengatakan dugaan kasus korupsi tersebut masih dalam penyelidikan Seksi Pidsus, jika  cukup bukti maka dalam waktu dekat segera dinaikan ke penyidikan.

Agar kasus tersebut jelas arah hukumnya. "Yang pastinya kasus ini tetap kita proses,” katanya.

BACA JUGA: Dua Komisioner KPU Kaur Dinonaktifkan, Irwan: Sampai Waktu Tidak Ditentukan

Dia menjelaskan, selama ini kasus tersebut masih pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket). Seksi Intelijen telah memeriksa seluruh Komisioner KPU Kabupaten Kaur dan beberapa staf KPU yang diduga mengetahui tentang dana tersebut.

"Hasil dari pemeriksaan para saksi maka kita berpendapat kasus ini perlu dinaikkan ke Seksi Pidsus untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Ditambahkan Nurhadi Puspandoyo, setelah kasus tersebut ditangani oleh Seksi Pidsus maka ia  berkomitmen untuk menemukan titik terang kasus tersebut.

"Kita akan berupaya untuk menemukan titik terang kasus ini,  maka jika Seksi Pidsus telah mendapatkan bukti kuat atas dugaan kasus tersebut untuk segera dinaikkan status menjadi penyidikan dan tetapkan tersangka," sampainya

Dana Hibah dari Pemerintah Kabupaten Kaur kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp 25 miliar. Diperuntukkan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah Kaur tahun 2020, hanya tersisa hanya Rp 9,9 juta.

BACA JUGA: Putusan Sidang Kode Etik Mantan Ketua KPU Kaur Tunggu Pleno DKPP

Kendati demikian, dana hibah total itu tidak keseluruhan dikelola oleh KPU Kaur. Dana tersebut juga dipergunakan untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungut Suara (PPS). Lalu, Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). (wij/ rakyatbengkulu.com) Simak Video Berita

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: