Tak Terima Dibilang Cepu, Tiga Sekawan Keroyok Korban
KAUR - Hanya karena tak terima dibilang cepu, atau yang sering diartikan sebagai informan polisi. Jadi dalih tiga sekawan AS (22), warga Desa Jembatan Dua, AN (23), warga Desa Pasar Lama dan BA (18), warga Kelurahan Bandar Bintuhan Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur melakukan tindak penganiayaan.
Ketiganya, sudah diamankan anggota Unit Reskrim Polres Kaur, (12/10) usai menerima laporan dari korban DP (24), Warga Desa Tanjung Agung Kecamatan Tetap, Minggu (19/9) lalu. Kapolres Kaur, AKBP. Dwi Agung Setyono S IK MH melalui Kasat Reskrim Iptu. Indro Witayuda Prawira S.TK S.IK, mengatakan, tiga tersangka diamankan pukul 22.00 WIB di rumahnya masing-masing.
BACA JUGA: Selain Pemilik Ruko Lokasi Penemuan Bibit Ganja, AHY Juga Terlapor Kasus UU ITE
Para tersangka diamankan setelah polisi menerima laporan korban DP yang mengaku mendapatkan penganiayaan dari para tersangka saat berada di Desa Pasar Baru Kecamatan Kaur Selatan.
Kejadian itu bermula dari korban sedang nongkrong bersama teman - temannya. Tiba - tiba AS bersama rekan - rekannya mendatangi korban, hingga langsung menanyai korban dengan bahasa lokal “kau ngicikkan aku cepu” (kamu mengatakan aku cepu,red)?.
Pertanyaan pelaku kemudian dijawab korban “ngape bar” (kenapa bar). Merasa mendengar jawaban yang tak memuaskan, tersangka AS langsung meninju bagian dada korban dengan menggunakan tangan.
Korban Dikeroyok
Korban sempat menangkis pukulan, lalu salah satu rekan AS langsung membanting korban sehingga korban terjatuh. Sejurus kemudian, para tersangka menginjak injak kepala dan badan korban dengan menggunakan kaki, hingga menyebabkan korban luka dibagian kepala kanan dan kiri.
Tidak terima atas perbuatan itu, korban akhirnya melaporkan pelaku ke polisi. Setelah menerima laporan itu polisi langsung mengamankan para pelaku.
BACA JUGA: Tes Urine Positif Narkoba, Tiga Saksi Rehabilitasi
“Korban dengan tersangka ini sebenarnya berteman dan perkelahian ini karena pelaku tersingung dengan ucapan korban. Untuk sementara ini pelaku kita amankan baru kita orang dan pelaku terancam pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelas Kasat. (wij/ rakyatbengkulu.com) Simak Video Berita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: