HONDA

Pengedar Narkoba Itu juga Bawa Air Softgun

Pengedar Narkoba Itu juga Bawa Air Softgun

 

SELUMA - Satuan Resese Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seluma berhasil menangkap pemakai sekaligus pengedar narkoba jenis sabu berinisial AT (35) dan MM (31) warga Desa Riak Siabun 1 Kecamatan Sukaraja beberapa waktu lalu.

Selain barang bukti (BB) narkoba, juga diamankan senjata Air Sofgun jenis MP 65 AK nomor unit P04049167 milik MM. “MM diamankan di rumahnya di Desa Riak Siabun bersama BB satu senja air Sofgun serta kartu kepemilikannya,” kata Kapolres AKBP. Dermawan Dwiharyanto.

Lanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan MM merupakan anggota klub menembak atau Perbakin. Namun untuk lebih lanjut apakah senjata juga digunakan dalam melakukan peredaran narkoba, masih ditelusuri. “Kalau pengakuan MM untuk olahraga dia merupakan klub menembak,” ujar kapolres

Sebelumnya, tersangka AT  dan MM  warga Desa Riak Siabun 1 Kecamatan Sukaraja digerebek tim SatResnarkoba Polres Seluma bersama Polsek Sukaraja di rumah saudara AT di Riak Siabun, Senin (4/10) lalu. Polisi berhasil mengamankan tiga paket sabu ukuran kecil. Empat paket ukuran sedang serta uang Rp 800 ribu. Sedangkan dari tangan tersangka MM juga berhasil diamankan air softgun dan seluruh narkoba tersebut milik berdua yang akan kembali diperjual belikan.

Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa alat isap, timbangan sabu serta perlengkapan pesta sabu lainnya dari kediaman tersangka. “Kedua tersangka mengakui jika sabu ini selain konsumsi juga ikut di jual belikan kepada orang yang membutuhkan,” ungkap kapolres.

Dilanjutkan, untuk kedua tersangka pengedar narkoba ini, terus dilakukan pengembangan. Pemasok sabu tersebut ke kediaman MD TKP ketiga di kawasan Sumber Jaya. Namun petugas tidak berada di tempat Sat hanya menemukan paket kecil ganja yang tengah di buru petugas.

“Untuk dua tersangka selaku pengedar ini dikenakan pasal 114 dan 112 Undang Undangno 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun atau seumur hidup,” pungkasnya. (juu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: