HONDA

Usut Kasus Replanting Sawit, Jaksa Masih Fokus ke Kelompok Tani

Usut Kasus Replanting Sawit, Jaksa Masih Fokus ke Kelompok Tani

   

BENGKULU - Penyidikan kasus dugaan korupsi pada program replanting sawit tahun 2019-2020 di Kabupaten Bengkulu Utara sebesar Rp 150 miliar terus digeber penyidik Pidsus Kejati Bengkulu. Penyidik pun masih melakukan penghitungan kerugian negara secara internal.

Aspidsus Kejati Bengkulu Pandoe Pramoe Kartika menyampaikan, pihaknya masih melakukan penghitungan kerugian negara secara internal. Sembari juga masih mengumpulkan alat bukti terhadap kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kelompok tani.

"Replanting itu ada sekitar 200 orang kelompok tani yang terbagi dalam 25 kelompok tani. Satu kelompok tani memiliki bermacam-macam jumlah anggota, nah ini sedang kita rekap kegiatan-kegiatan dalam setiap kelompok," kata Pandoe.

Pemeriksaan kelompok tani ini, lanjutnya, perlu dilakukan guna mendukung proses pengusutan kasus yang saat ini masih berjalan tersebut.

"Jadi yang kita inginkan tahu apakah mereka benar-benar menyediakan sawit atau bukan. Setelah kita rekap dan selesai nanti kita baru akan menentukan langkah selanjutnya," pungkas Pandoe.

Diketahui pada kasus replanting sawit di Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2019-2020 ini, penyidik Pidsus Kejati Bengkulu telah mendapati adanya bukti perbuatan melawan hukum. Yang mana adanya dugaan penyalahgunaan anggaran sebesar Rp 25 juta per hektare atau dengan total Rp 150 miliar yang seharusnya digunakan untuk kegiatan replanting sawit. Namun justru sebagian digunakan untuk pembelian dan penanaman lahan karet dan jeruk yang tidak sesuai dengan peruntukannya.(tok)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: