Cerita Pecatan Brimob Membudidayakan Ganja, Pegang Buku Petunjuk
rakyatbengkulu.com, CURUP - Penyidik Polres Rejang Lebong, terus mengembangkan penyidikan pascaterungkapnya ratusan bibit ganja yang ditanam di dalam rumah bertingkat belum lama ini. Dari eskpose perkara, Kamis (14/10) diketahui Tsk AHY (40) sudah menjalankan bisnis "haramnya" ini setahun terakhir. Tak hanya perkara Narkoba, pecatan Brimob itu juga dihadapkan pada UU ITE. BACA JUGA: Ratusan Batang Ganja Ditanam dalam Pot Ditemukan di Rumah Bertingkat Warga Kelurahan Batu Galing Kecamatan Curup Tengah ini, tengah menjalani pemeriksaan atas kepemilikan 227 batang bibit ganja yang ditanam dalam 170 polybag di dalam Ruko miliknya. Termasuk atas kepemilikan 61 paket hemat (pahe) ganja kering, siap edar. Kasat narkoba polres Rejang Lebong Iptu Susilo didampingi kasat Reskrim AKP Sampson menerangkan, dari pengakuan pria yang juga dikenali sebagai Dores ini, sudah membudidayakan ganja sejak setahun terakhir. Adapun 61 paket kecil ganja siap edar itu, adalah hasil panen perdana. Dari sini pula, sebagian hasil panen dibuat bibit kembali dan ditanam dalam 170 polybag. "Barang bukti sudah kita amankan 227 batang bibit ganja 61 pahe ganja kering siap edar. Termasuk sebuah buku agenda, yang bertuliskan cara budidaya ganja," ungkap Iptu Susilo Diketahui, 61 Pahe ganja siap edar masing - masing dijual dengan harga Rp 50.000 untuk paket kecil. Serta, Rp 100.000 untuk paket sedang dan Rp 150.000 untuk paket agak besar. "Jadi setelah setelah panen perdana, pelaku mengemas dan menjualnya kepada pengguna. Kemudian biji ganja disemai kembali ditanam dalam polybag di atas rumah bertingkat pelaku. Karena tidak lahan lain," jelas Kasat. BACA JUGA: Selain Pemilik Ruko Lokasi Penemuan Bibit Ganja, AHY Juga Terlapor Kasus UU ITE Dari perkara ini, pelaku diancam pasal 114 dan pasal 111 undang-undang nomor 35 tahun 2009.
Pencemaran Nama Baik
Di sisi lain, masih dari tersangka AHY, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap 8 saksi dari 4 laporan perkara pencemaran nama baik Kasat AKP. Sampson menerangkan, pihaknya masih menjalani pemeriksaan AHY sebagai tersangka perkara dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial facebook "Hp tersangka termasuk bukti dari unggahan, sudah kita fotocopykan. Sudah kita periksa 8 saksi dari 4 laporan perkara pencemaran nama baik " ungkap AKP Sampson. Diketahui, Tsk memiliki dua akun yang digunakan tersangka untuk melakukan pencemaran nama baik "Harus menggunakan ahli bahasa dan ahli forensik mungkin kita akan gelar perkara di Mabes polri dan pasal yang disangkakan undang-undang ITE pasal 27 ayat 3. Dari pengakuan tersangka, dirinya melakukan hal tersebut atas dasar dendam dan masih kita dalami selanjutnya," tukas AKP Sampson. Sementara itu, Kasi Pidsus kejaksaan negeri Rejang Lebong Arya Marsepa yang juga salah satu pelapor mengatakan, dirinya dan keluarga merasa dirugikan atas pencemaran nama baik yang dilakukan oleh AY terhadap dirinya dan keluarga melalui media sosial "Sudah sejak tahun 2016 lalu terduga melakukan pencemaran nama baik terhadap saya dan keluarga. Saya berharap dapat diproses oleh pihak berwenang, atas dugaan ini," harap Arya Marsepa. (**/red/rakyatbengkulu.com) SimakVideo BeritaCek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: