Deretan Cap Palsu Ini Digunakan Oknum Kades Tilep Duit ADD/DD
CURUP – Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rejang Lebong (RL) terus memaksimalkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan ADD dan DD Tahun Anggaran (TA) 2017-2019 Desa Belumai I Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT).
Sebelumnya penyidik kejaksaan sudah menetapkan dua tersangka, masing-masing Kades serta Bendahara Desa yang masih aktif berinisial AZ dan RU. Barang bukti tersebut berupa 13 unit berbagai cap diduga palsu, digunakan kedua tersangka selama ini.
BACA JUGA: Korupsi ADD dan DD, Kades Belumai I dan Bendahara Ditahan
Cap tersebut diterima dari serahan salah satu keluarga tersangka. ‘’Benar, totalnya ada 15 unit cap diduga palsu. Namun hanya ada 13 cap yang memang berkaitan dengan proses penyidikan kita. Sisanya sudah kita kembalikan lagi kepada keluarga tersangka,’’ sampai Kejari RL Yadi Rachmat Sunaryadi, SH, MH melalui Kasi Pidsus Arya Marsepa, SH kepada RB.
Dilanjutkan Arya, dari hasil pengembangan penyidik, cap - cap tersebut digunakan untuk kepentingan berbagai surat Pertanggungjawaban (SPj) dalam setiap kegiatan yang dilakukan. Diantaranya toko - toko bangunan, perusahaan material, toko kompeter, tempat tukang jahit dan sebagainya.
BACA JUGA: Anak Buah Ditahan, Sekwan Ajukan Plt, Nandar: Agar Kegiatan Tetap Jalan
Setelah dilakukan pengecekan, sambung Arya, semuanya memang cocok dengan berkas-berkas atau dokumen bukti SPj yang dibuat kedua tersangka selama ini. ‘’Dan ini juga menguatkan keyakinan penyidik bahwa kedua tersangka memang secara bersama-sama melakukan pemalsuan dalam pembuatan SPj,’’ demikian Arya. (dtk/ rakyatbengkulu.com) Simak Video Berita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: