Kejar Aliran Untung Lahan Pemda, Bos Pamor Ganda Mangkir Lagi
ARGA MAKMUR - Untuk kedua kalinya, direktur utama perusahaan perkebunan karet besar di Bengkulu Utara (BU) PT Pamor Ganda berinisial SGL mangkir dari panggilan jaksa Kejaksaan Negeri BU. Ia sejatinya diperiksa kemarin terkait penyelidikan dugaan kasus korupsi pemanfaatan hasil kebun karet seluas 63 hektare milik Pemkab BU 2018-2020.
Jika dalam panggilan pertama SGL berhalangan lantaran tengah di luar daerah dan terkendala vaksinasi untuk berpergian. Kamis (15/10) ia berhalangan hadir lantaran tengah sakit di Jakarta. Hal ini ditunjukkan dengan surat keterangan dokter yang diterima jaksa dari pengacara SGL.
Selain itu, ia juga mengirimkan surat pada Kejari Bengkulu Utara dan meminta penundaan pemeriksaan dengan alasan kurang sehat tersebut. Namun dalam suratnya tersebut, oa memastikan akan bersikap kooperatif dan berkoordinasi dengan penyidik demi lancarnya penyelidikan yang dilakukan Jaksa.
Kajari Bengkulu Utara Elwin Agustian Khahar, SH, MH melalui Kasi Intel Deny Agustian, SH, MH menuturkan jika jaksa akan mengegendakan kembali mengundang SGL. Dalam surat keterangan dokter yang dilampirkan, SGL diminta untuk beristirahat hingga 19 Oktober mendatang.
“Jadi akan kita agendakan kembali. Hari ini kita sudah terima surat dari yang bersangkutan (SGL, red) berikut lampiran surat keterangan yang ditandatangani dokter di salah satu rumah sakit,” katanya.
Denny juga mengakui jika pemeriksaan SGL sangat penting. Hal ini terkait dengan penelusuran aliran dana sesuai data yang sudah didapatkan penyelidik dari pemeriksaan Pa yang merupakan pimpinan PT Pamor Ganda Ketahun.
“Ini dalam rangka penelusuran dan singkronisasi dari keterangan yang sudah kita dapatkan sebelumnya dari manajemen perusahaan yang ada di Bengkulu Utara,” katanya.
Ia tidak menampik jika dari pemeriksaan manajemen PT Pamor Ganda Ketahun memang sudah mengakui jika adanya aktivitas pengelolaan dengan mengambil hasil kebun karet di atas lahan 63 hektare tersebut. Meskipun, manajemen hanya mengaku jika uang yang dihasilkan atau keuntungan hanya sekitar Rp 600 juta.
“Memang manajemen perusahaan di Bengkulu Utara mengakui memanen dan mendapatkan hasil. Namun hasilnya berapa tidak bisa kita ungkapnya, makanya kita membutuhkan keterangan dan melakukan penelusuran sesuai keterangan sebelumnya,” ujar Denny.
Jaksa juga masih melakukan beberapa agenda pemeriksaan lainnya termasuk memintai keterangan Kanwil Pertanahan terkait yang berhak mengeluarkan sertifikat HGU perusahaan. Sembari menunggu SGL siap dan menghadiri pemeriksaan.
“Tim penyelidik tetap bekerja, melakukan pemeriksaan dan pengumpulan data. Karena kita tidak hanya fokus pada satu pemeriksaan, meskipun memang keterangan pimpinan perusahaan (SGL) sangat penting dalam penyelidikan ini,” pungkas Denny.
Sekadar mengetahui, kasus ini berawal 2018 lalu PT Pamor Ganda menghibahkan sebagian lahan HGU miliknya pada pemerintah. Diantaranya 63 hektare lahan bagi Pemkab BU, lahan tersebut berisi perkebunan karet. Diduga, setelah diserahkan ke Pemkab BU, perusahaan masih melakukan aktivitas panen karet di atas lahan milik Pemkab BU. Sedangkan Pemkab BU tidak pernah menjalin kerjasama dan penerima pendapatan dari hasil panen tersebut. (qia)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: