HONDA

Berkas Gugatan Tabat Seluma-Bengkulu Selatan 60 Persen Rampung

Berkas Gugatan Tabat Seluma-Bengkulu Selatan 60 Persen Rampung

SELUMA, rakyatbengkulu.com - Berkas gugatan tapal batas (tabat) antara Kabupaten Seluma dan Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) terus dirampungkan. Saat ini perampungan berkas gugatan tersebut sudah 60 persen. Untuk melengkapi berkas, Pemkab meminta keterangan dari tokoh masyarakat yang berada dekat perbatasan.

Gugatan akan dilakukan terhadap terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tabat Kabupaten Seluma dan BS. Sebelumnya Bupati Seluma telah mengundang Forkopimda Seluma beserta kepala desa di kawasan Semidang Alas Maras (SAM) dan Semidang Alas (SA).

"Kita duduk bersama untuk memfinalkan gugatan agar 7 desa tetap berada di wilayah Kabupaten Seluma serta mempersiapkan materi yang diperlukan," kata Bupati Seluma, Erwin Octavian, SE.

Bupati menjelaskan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pemekaran Kabupaten Seluma, bahwa di dalamnya sudah diatur batas antara Kabupaten Seluma dan Bengkulu Selatan. Dengan demikian bahwa tapal batas tersebut dapat kembali seperti semula.

“Kita tetap berpedoman pada UU Nomor 3 Tahun 2003. Sehingga tapal batas tersebut akan kembali seperti semula dan kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan," ungkapnya.

Ditambahkannya, Pemerintah Kabupaten Seluma tidak akan membiarkan begitu saja wilayah yang milik Kabupaten Seluma beralih ke kabupaten lain. "Masyarakat Seluma tetap tenang. Saat ini percayakan dengan proses yang tengah dilakukan, karena kita sepakat bahwa wilayah Seluma tidak akan diserahkan kepada siapapun," terang Bupati.

Kabag Hukum Setdakab Seluma, Nurpadliya, SH menambahkan dari hasil koordinasi terakhir dengan penasihat hukum, persiapan gugatan uji materi PermendagriNo 9 sudah mencapai 60 persen rampung. Namun poin penting dari gugatan adalah memastikan titik koordinat yang disengketakan dan titik koordinat sesuai UU Nomor 3 Tahun 2003.

"Secara bersama sama kita ke lokasi tapal batas yang disengketakan, dan titik koordinat berdasar UU No 3 Tahun 2003. Jadi ini merupakan inti dari penolakan kita atas Permendagri tersebut," tegasnya.

Nurpadliya menjelaskan jika sudah ada dokumentasi lokasi, secepatnya akan disampaikan untuk menjadi poin utama materi gugatan, selambatnya akhir bulan ini. "Bersama kita kelapangan dan tetap mohon untuk pengawalan dari kepolisian agar bisa berjalan lancar," terangnya.

Sementara itu, dampaknya dari  Permendagri tersebut 1.400 hektare lahan atau sebagian wilayah tujuh desa di SAM dan SA yang merupakan milik Kabupaten Seluma masuk ke Bengkulu Selatan. (juu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: