HONDA

Prostitusi Berkedok Panti Pijat, Mucikari Diamankan Polisi

Prostitusi Berkedok Panti Pijat, Mucikari Diamankan Polisi

BENGKULU,rakyatbengkulu.com - Seorang mucikari berinisial RJ (35) warga Kelurahan Padang Nangka Kota Bengkulu diamankan tim Opsnal Polsek Gading Cempaka beberapa waktu lalu. RJ menyediakan tempat prostitusi berkedok panti pijat.

RJ pemilik panti pijat di Jalan Citanduy Kelurahan Lingkar Barat Kota Bengkulu sempat melarikan diri. Lantaran tempat usahanya yang menyediakan jasa prostitusi terendus oleh pihak kepolisian. Namun akhirnya RJ berhasil menyerah dan diamankan oleh petugas.

BACA JUGA: Ada Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Nelayan Padang Serai

Kapolres Bengkulu AKBP Andi Dady dalam konferensi pers Senin (18/10) mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat sekitar yang resah dengan adanya dugaan praktik prostitusi dari salah satu usaha panti pijat di kawasan tersebut.

Warga setempat sempat melakukan penggerebekan terhadap usaha yang dimiliki RJ, dan dari hasil pengerebekan tersebut benar ditemukan adanya seorang laki-laki dan perempuan yang duga merupakan karyawan panti pijat berbuat mesum disalah satu kamar. Atas temuan tersebut warga kemudian melaporkan ke polisi. Pihak kepolisian langsung menindaklanjuti laporan dari masyarakat tersebut dan melakukan penyelidikan, hingga diketahui usaha tersebut adalah milik RJ.

"Pelaku ini merupakan penyedia jasa prostitusi dengan modus panti pijat. Dan setelah kita mendeteksi tempat tersebut milik pelaku, pelaku sempat melarikan diri. Namun kemudian berhasil kita amankan," kata kpolres.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP tentang tindak pidana menyediakan tempat prostitusi yang berkedok panti pijat, dengan ancaman 4 tahun penjara.

BACA JUGA: Kasir Cantik Ini Sampai Benjol Dibogem Calon Pembeli

"Selain mengamankan tersangka kita juga mengamankan sejumlah barang bukti tisu. Tisu yang sudah terpakai, alat kontrasepsi, handbody dan sprai dari lokasi usaha pelaku," pungkas kapolres. (tok)

Simak Video Berita 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: