PH Terdakwa Pungli NIPD Laporkan Kabid PMD
KAUR – Sopian Siregar, SH penasihat hukum (PH) dua terdakwa pungutan liar (Pungli) Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) Senin, (18/10) melaporkan Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Dinas PMD Kabupaten Kaur, DR ke Polres Kaur.
Sebab dia menilai dalam bukti persidangan yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas IA Bengkulu, harusnya kasus ini tidak terhenti pada dua kliennya saja, yakni mantan Kepala Dinas PMD Kabupaten Kaur, Asmawi bersama mantan Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kaur, Hasanuddin. DR yang juga sebagai saksi dalam persidangan tersebut dinilai Sopian diduga juga terlibat.
"Kami berkeyakinan ada pihak lain yang juga harus bertanggung jawab dalam kasus ini, maka kami minta Polres Kaur untuk segera melakukan penyelidikan dan menyeret pihak-pihak yang harus bertangung jawab," ungkapnya.
Kata Sopian, terkuaknya kasus pungli tersebut, saat itu Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Kaur, melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), dengan barang bukti Rp 282 juta lebih di tangan saksi DR sebagai Kabid PMD Dinas PMD Kabupaten Kaur. Maka kata Sopian, seharusnya saksi DR juga ditetapkan sebagai tersangka dan diadili sebagai terdakwa.
"Maka kami, melaporkan DR, dalam kasus ini sebagai saksi untuk diproses secara hukum lantaran terungkap dalam sidang dengan keterangan saksi, kalau saksi mengakui memegang uang saat OTT," demikian Sopian. (wij)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: