2018 Pamor Ganda Lepas Lahan, Tapi Masih Panen, Kabid Aset: Sudah Menjadi Milik Pemkab
ARGA MAKMUR – Polemik dugaan korupsi terkait panen kebun karet 63 hektare yang merupakan lahan milik Pemkab Bengkulu Utara (BU) yang kini dalam penyelidikan jaksa masih berlanjut. Pemkab BU menegaskan jika lahan tersebut sejak 2018 sudah menjadi milik Pemkab BU.
Kabid Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Ricky Wijaya, S.STP, M.Si menuturkan jika lahan tersebut memang semua dari HGU PT Pamor Ganda. Namun karena masa izin habis dan perusahaan mengajukan perpanjangan, maka Pemkab BU mengajukan pelepasan sebagian lahan untuk kepentingan pemerintah.
“Dari ajukan itulah maka dilepaskan lahan sekitar 170 hektare. 63 hektare dijadikan aset Pemkab BU dan sisanya dihibahkan kembali ke Kodam II Sriwijaya dan Polda Bengkulu,” katanya.
Terkait permasalahan 63 hektare tersebut, ia menuturkan jika sertifikat Pemkab BU memang terbit 2019 lalu. Namun Pemkab sudah tercatat memiliki lahan tersebut sejak 2018 bersamaan dengan pelepasan HGU oleh PT Pamor Ganda.
“Lahan tersebut sudah dilepaskan sejak 2018 dan diserahkan ke kita (Pemkab BU, red). Maka sejak 2018 lahan tersebut sudah menjadi milik Pemkab,” katanya.
Hanya saja, untuk memperkuat alas hak lahan, maka 2019 Pemkab BU mengajukan penerbitan sertifikat lahan. Namun ia memastikan meskipun tanpa sertifikat, namun 2018 lahan tersebut sudah resmi menjadi milik Pemkab.
“Karena sudah lepas dari HGU dan sudah diserahkan ke Pemkab, jadi sudah menjadi milik Pemkab. Adapun sertifikat merupakan alas hak yang memperkuat dan juga dijelaskan asal-usul lahan 2018 menjadi milik Pemkab BU berdasarkan pelepasan hak PT Pamor Ganda,” terang Ricky.
Ia juga menjelaskan jika pascadilepaskan oleh PT Pamor Ganda dan menjadi milik Pemkab, Pemkab tidak pernah bekerja sama terkait pengelolaan lahan. Pemkab rencananya akan membangun kantor pemerintahan di kawasan tersebut dan tidak mengizinkan atau bekerjasama dengan pihak manapun untuk mengelola atau memanen kebun karet diatas lahan tersebut.
“Jadi kita tidak bekerja sama dengan pihak manapun. Lahan tersebut akan dibangun kantor pemerintahan,” pungkas Ricky.
Sedangkan sebelumnya pengacara PT Pamor Ganda Jonny Simamora, SH, M.Hum mengakui jika perusahaan masih melakukan panen dalam rentan waktu 2018-2019. Versinya, saat ini belum terbit SK pelepasan lahan sehingga kebin karet tersebut masih menjadi milik PT Pamor Ganda.
“Karena yang menanam karet tersebut adalah PT Pamor Ganda. Makanya kita panen, itu pun sebelum sertifikat pelepasan terbit (2018-2019, red). Hasil kotornya Rp 600 juta,” kata Jonny.
Sekadar mengetahui, Kejari BU melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi atas kegiatan panen tersebut. Ini terkait dengan dugaan adanya perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau korporasi terkait aktifitas panen di lahan milik Pemkab BU.
Jaksa sudah memeriksa beberapa pihak termasuk Kabid Aset BKAD serta Manajemen PT Pamor Ganda Ketahun. Kini jaksa masih menunggu kehadiran pimpinan pusat PT Pamor Ganda. (qia)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: