HONDA

Edarkan 73.450 Kecambah Sawit “Palsu”, Pasutri Diamankan Polisi

Edarkan 73.450 Kecambah Sawit “Palsu”, Pasutri Diamankan Polisi

BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu menangkap tiga pelaku tindak pidana peredaran kecambah sawit yang tidak sesuai standar mutu, tidak bersertifikat dan tidak berlabel di wilayah Bengkulu.

Ketiga tersangka yakni HH (39) beserta sang istri IS (34) dan rekannya MS ( 44 ) yang merupakan warga asal Provinsi Riau. BACA JUGA: Pembelian Kecambah Sawit “Palsu”, Ada Indikasi Dugaan Korupsi Dana Desa

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno bersama Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aries Andhi. Dalam konferensi pers Selasa (19/10) mengatakan. Ketiganya diamankan petugas lantaran mengedarkan kecambah kelapa sawit yang tidak sesuai dengan standar mutu kepada masyarakat.

Di 4 desa dalam wilayah Kabupaten Seluma, dengan total sebanyak 73.450 butir kecambah.

"Mereka mengaku bahwa benih atau kecambah tersebut legal yang berasal dari Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan sebagai perusahaan resmi penyedia kecambah. Padahal mereka memalsukan dokumen legalitas bibit tersebut untuk untuk memperoleh keuntungan pribadi," kata Sudarno.

Amankan Barang Bukti 

Dari tangan ketiganya petugas berhasil menyita barang bukti berupa 20.050 butir kecambah. 1 bundel dokumen penjualan kecambah, 1 buah cap bertuliskan Pusat Penelitian Kelapa Sawit Medan.

Lalu, 1 bundel bukti pembelian butir kecambah kelapa sawit dari kepala desa. Serta alat dan bahan dalam memproduksi kecambah kelapa sawit.

1 unit mobil Daihatsu xenia, 5 unit HP, 1 unit motor Honda beat dan 1 Kotak penyimpanan butir kecambah.

"Untuk ketiganya saat ini kita sudah tetapkan tersangka dan masih dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tambahnya. BACA JUGA: 2018 Pamor Ganda Lepas Lahan, Tapi Masih Panen, Kabid Aset: Sudah Menjadi Milik Pemkab

Ketiganya disangkakan pasal 115 Jo pasal 30 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dan Pasal 8 ayat (1) Pasal 62 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (tok)

Simak Video Berita

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: