HONDA

Dipecat, Dua Eks Kades Lawan Bupati, Gugat PTUN

Dipecat, Dua Eks Kades Lawan Bupati, Gugat PTUN

        MUKOMUKO – Bupati Mukomuko digugat oleh dua mantan kepala desa (kades). Karena sudah memberhentikan mereka dari jabatan sebagai kades. Masing - masing Suswandi, mantan Kades Pondok Baru Kecamatan Selagan Raya dan Sumanto, mantan Kades Selagan Jaya Kecamatan Kota Mukomuko. Gugatan tersebut sudah didaftarkan keduanya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu. Suswandi terdaftar dengan nomor perkara 77/G/2021/PTUN.BKL, dan Sumanto dengan nomor perkara 78/G/2021/PTUN.BKL. Sebagaimana hasil pengecekan RB di laman https://sipp.ptun-bengkulu.go.id/list_perkara. BACA JUGA: Tolak Diberhentikan, Perangkat Desa Ajukan Gugatan ke PTUN  Tergugat dalam perkara ini Bupati Mukomuko. Gugatan keduanya sama, meminta Majelis Hakim PTUN Bengkulu menjatuhkan putusan mengabulkan penundaan pelaksanaan objek sengketa sampai putusan dalam perkara berkekuatan hukum tetap (inkracht). Lalu menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan (SK) Bupati Mukomuko tentang Pemberhentian Kades Pondok Baru dan juga pemberhentian Kades Selagan Jaya, tertanggal 30 Juni 2021. Lalu mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut SK Bupati Mukomuko tersebut. Serta mewajibkan tergugat merehabilitasi harkat, martabat dan kedudukan kedua penggugat seperti semula yakni sebagai Kades Selagan Jaya dan Kades Pondok Baru hingga tahun 2022. Serta meminta majelis hakim menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara tersebut. Informasi diperoleh, sidang gugatan sudah dimulai oleh PTUN Bengkulu. Untuk perkara yang diajukan Suswandi, agenda persidangan sudah sampai pada tahap replik penggugat yang disampaikan secara elektronik pada 7 Oktober 2021. 21 Oktober 2021 lalu, agendanya duplik tergugat juga berlangsung secara elektronik. Sedangkan perkara yang diajukan Sumanto, pada 7 Oktober lalu, agenda sidang replik penggugat juga secara elektronik. Kemudian 14 Oktober 2021, agendanya duplik tergugat juga secara elektronik. Selanjutnya, 28 Oktober 2021 mendatang, sidangnya diagendakan bukti surat para pihak.

LBH Unib

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kabag Hukum Setdakab Mukomuko, M. Arpi, SH mengatakan, Pemkab Mukomuko telah menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bhakti Alumni Universitas Bengkulu (Unib) untuk menghadapi gugatan dari kedua mantan kades. Adapun orang-orangnya yang menjadi Kuasa Hukum Pemkab dalam hal ini Bupati selaku tergugat, yakni Ali Akbar, SH, Heriyanto Siahaan, SH dan Hendra Taufik Hal Didayat, SH. BACA JUGA: Ikut Perjalanan Dinas ke Pesawaran Lampung, Kades Batu Ampar Bakal Diperiksa “Menghadapi PTUN ini Pemkab belum bekerja sama dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN). Tapi mengkuasakannya ke LBH Bhakti Alumni Unib. Agenda saat ini penyerahan bukti surat ke majelis hakim,” sampainya. Arpi belum dapat memastikan peluang pemkab memenangkan gugatan tersebut. Ia akan terlebih dahulu mempelajari mengenail detail materi gugatan dari penggugat. “Kita baru di sini, jadi kita pelajari dulu. Yang jelas, kita siap menghadapi gugatan dari mantan kades yang diberhentikan ini,” sampainya. Oleh sebab itu, pihaknya menyiapkan sejumlah dokumen terkait dan pendukung. Untuk bahan bantahan atas gugatan yang dilayangkan penggugat. “Kita lengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan pengacara. Untuk mengcounter penggugat yang nantinya kita sampaikan melalui kuasa hukum, untuk disampaikan ke Majelis Hakim PTUN Bengkulu,” pungkasnya. (hue/rakyatbengkulu.com) Simak Video Berita  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: