HONDA

Dugaan Korupsi Proyek RPS, Bendahara Ditahan

Dugaan Korupsi Proyek RPS, Bendahara Ditahan

   

KOTA MANNA - Penyidik Tipikor Polres Bengkulu Selatan (BS) resmi menahan As (30) oknum honorer yang menjabat sebagai bendahara pada kegiatan proyek pembangunan ruang praktek siswa (RPS) SMKN 5 BS.

As ditahan lantaran diduga bersekongkol dengan oknum kepala sekolah SMKN 5, terkait dengan pencairan dana pembangunan senilai Rp 1,8 miliar. BACA JUGA: Kerugian Negara Rp 500 Juta, Kepala SMK Ditahan Polisi

Usai menahan Iskandar Muda selaku Kepala SMKN 05 belum lama ini, penyidik Tipikor Polres BS langsung melakukan pengembangan.

Hasilnya oknum honorer yang merangkap sebagai bendahara juha ikut dijebloskan ke hotel prodeo Mapolres BS.

Oknum honorer yang merangkap jabatan berinisial As ini diduga terlibat persekongkolan jahat, mengenai pencairan dana pembangunan SMKN 05 sebesar Rp 1,8 miliar.

Dari hasil pemeriksaan penyidik As diduga dengan sengaja melakukan pencairan dana proyek pembangunan RPS tanpa melalui prosedur yang jelas.

Akibatnya negara harus mengalami kerugian sebesar Rp 500 juta. Maka untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kedua oknum ini, penyidik Tipikor Polres BS berkesimpulan untuk melakukan penahanan.

Kapolres BS AKBP Juda Trisno Tampubolon, SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Gajendra Harbiandri dan Kanit Tipikor Ipda M.Bintang Azhar saat dikonfirmasi membenarkan,. Saat ini As, oknum bendahara sudah ditahan.

Pihaknya masih akan terus melakukan pengembangan. Karena tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka lagi. BACA JUGA: Dugaan Korupsi Retribusi TKA, Surati BPKP Audit Kerugian Negara 

"Ya kita lagi pengembangan, dan memang ada penambahan satu tersangka. Jadi total ada dua tersangka kasus SMKN 05 untuk saat ini," kata Bintang. (tek/rakyatbengkulu.com)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: