Enggano Minta Dapil Khusus Sulit Dipenuhi
ARGA MAKMUR – Masyarakat adat Enggano menyurati KPU Bengkulu Utara (BU).
Mereka meminta Enggano menjadi satu Daerah Pemilihan (Dapil) khusus dalam Pilleg 2024 mendatang. BACA JUGA: Pastikan Pengusutan Dana Hibah KPU Tetap Berlanjut
Sehingga ada perwakilan masyarakat Enggano di DPRD BU yang memperjuangkan hak masyarakat Enggano.
Tidak hanya itu, jika tidak dijadikan satu dapil khusus mereka juga meminta Enggano tidak melakukan pilleg dengan pola pemilihan umum melainkan dengan metode noken layaknya di Provinsi Papua.
Ini artinya, perwakilan DPRD ditentukan oleh perwakilan adat dan dipilih oleh lembaga adat.
Ketua KPU BU Suwarto, SH mengaku sudah menerima surat tersebut.
Namun tidak bisa mengambil kesimpulan sendiri, masih dikoordinasikan ke KPU Provinsi.
“Untuk pengajuan pemilihan secara noken memang tidak masuk dalam surat yang kita terima. Namun tetap kita tanyakan dan menunggu arahan dari KPU Provinsi,” ujarnya.
Suwarto menjelaskan, BU ditetapkan memiliki 30 kursi DPRD. Dalam satu dapil ada ketentuan minimal berisi tiga kursi dan maksimal 12 kursi.
Sehingga jika ada pemekaran satu dapil lagi maka minimal harus berisi tiga kursi DPRD.
“Jika kita tetapkan dapil khusus atau satu dapil, maka minimal harus berisi 3 kursi, artinya akan ada pengurangan kursi di dapil lainnya,” katanya.
Namun untuk kesimpulan akhir, ia masih menunggu hasil koordinasi dengan KPU Provinsi.
Terutama langkah apa yang akan diambil KPU BU terkait usulan masyarakat adat Enggano tersebut. BACA JUGA: Putusan Sidang Kode Etik Mantan Ketua KPU Kaur Tunggu Pleno DKPP
‘’Pilleg rencananya akan digelar awal 2024. Artinya tahapan sudah mulai satu tahun sebelumnya. Kita tidak ingin mengambil langkah sendiri terkait usulan masyarakat adat Enggano tersebut. Sudah tentu menunggu saran dari KPU Provinsi,” pungkas Suwarto. (qia)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: