HONDA

Direktur Perusahaan Properti Diamankan, Begini Kronologisnya

Direktur Perusahaan Properti Diamankan, Begini Kronologisnya

BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu menahan seorang Direktur Perusahaan Properti berinisial AM. Warga Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu yang beberapa waktu lalu dilaporkan ke Polda Bengkulu terkait penipuan jual beli rumah.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif membenarkan, bahwa penyidik Polda Bengkulu telah menetapkan AM sebagai tersangka atas kasus penipuan pembayaran down payment (DP), atau pembayaran uang muka perumahan yang tidak sesuai dengan perjanjian awal atau kontrak. AM dilaporkan oleh dua pelapor sekaligus dengan total kerugian yang dialami para pelapor mencapai Rp 300 juta.

"Sudah kita tahan, kasus yang diadukan ini terkait penipuan. Setelah kita tahan untuk, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Senin, Senin (25/10).

Sementara itu, Penasehat Hukum tersangka Iwan Santoso SH mengatakan bahwa penahanan terhadap kliennya tersebut telah dilakukan sejak Jumat 22 Oktober 2021 lalu. Dan selama proses penahanan tersangka berlangsung, pihak perusahaan properti tersebut akan terus melakukan upaya mediasi terhadap para pelapor guna mencari jalan damai atas kasus tersebut.

"Untuk klien kita ini memang sudah ditahan. Saat ini kita masih dan akan terus berupaya untuk melakukan mediasi terhadap pelapor. Selain itu kita juga akan melakukan penangguhan penahanan, namun dalam permasalahan ini akan tetap kami selesaikan secara kekeluargaan," pungkasnya. (tok)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: