KPM Tolak Vaksin, Tak Dapat BLT
KEPAHIANG - Khusus Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Covid-19 dari pemerintah, selanjutnya tak akan lagi mendapat BLT. Itu bila menolak vaksinasi. Sebagaimana surat Nomor 4401/1580/Dinsos/2021 tanggal 18 Oktober 2021 yang ditandatangani langsung Gubernur Bengkulu Dr. H. Rohidin Mersyah, MMA.
Berisi tentang penundaan atau penghentian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan atau denda bagi masyarakat yang tidak melakukan vaksinasi Covid-19.
Bupati Kepahiang Dr. Ir. Hidayattullah Sjahid, MM, IPU mengatakan, bahwa surat gubernur tersebut tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksin dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19 .
"Suratnya sudah kita terima. Saat ini sedang kita sosialisasikan kepada seluruh masyarakat untuk dijalankan. Khususnya bagi masyarakat yang terdaftar sebagai penerima program BLT Covid-19, kita harapkan untuk segera melakukan vaksinasi di puskesmas terdekat,’’ ujar Bupati.
Sesuai dengan surat yang dikeluarkan gubernur tersebut, Pemkab Kepahiang memiliki kewenangan memberikan sanksi administrasi kepada KPM yang belum melakukan vaksinasi. Salah satunya adalah dengan tidak lagi memasukkan KPM tersebut dalam daftar penerima BLT Covid-19.
"Ini bukan kebijakan kita dari Pemkab Kepahiang, namun sudah diatur regulasinya dari pemerintah pusat. Kita harapkan masyarakat memahami aturan yang berlaku saat ini. Hendaknya mendukung program pemerintah dalam memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kepahiang," pungkasnya.(sly)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: