HONDA

OJK Dorong Akselerasi Transformasi Digital Perbankan

OJK Dorong Akselerasi Transformasi Digital Perbankan

    JAKARTA-  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan. Sebagai arah dan acuan dalam upaya mempercepat transformasi digital pada industri perbankan nasional agar lebih memiliki daya tahan (resilience), berdaya saing, dan kontributif. Dalam kegiatan Grand Launching Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan di Jakarta, Selasa (26/10).  Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana  menyampaikan, Peluncuran Cetak Biru ini merupakan gambaran yang lebih konkret atas berbagai inisiatif dan komitmen OJK dalam mendorong akselerasi transformasi digital pada perbankan. "Dibagikan ke dalam lima elemen yang strategis untuk mendorong perbankan dalam menciptakan inovasi produk dan layanan keuangan yang dapat memenuhi ekspektasi konsumen dan berorientasi pada konsumen," kata Heru. Heru menjelaskan, Cetak Biru ini berfokus pada lima elemen pengembangan digitalisasi perbankan. Meliputi, pertama berkaitan dengan  data yang mencakup perlindungan data, transfer data, dan tata kelola data, kedua teknologi yang mencakup tata kelola teknologi informasi, arsitektur teknologi informasi, dan prinsip adopsi teknologi informasi. Ketiga, mengenai manajemen risiko teknologi informasi yang mencakup pula keamanan siber bank umum dan alih daya (outsourcing). Keempat, berkenaan dengan Kolaborasi yang mencakup platform sharing, kerjasama bank dalam ekosistem digital, dan kelima berhubungan dengan tatanan institusi yang mencakup dukungan pendanaan, kepemimpinan, desain organisasi, talenta sumber daya manusia, dan budaya. "Cetak Biru disusun dengan mempertimbangkan berbagai aspek meliputi studi terkait perbankan masa depan, kondisi digitalisasi perbankan, international standards, best practices industri perbankan, masukan stakeholder, dan harmonisasi dengan kebijakan/regulasi otoritas terkait. Cetak Biru ini mengedepankan aspek Balance dan Technology Neutral," papar Heru. Lanjut Heru, aspek balance ditujukan untuk menyeimbangkan upaya mendorong inovasi perbankan dengan tetap memperhatikan aspek prudensial untuk menjaga agar kinerja perbankan dalam kondisi terjaga (safe and sound banking). Sementara aspek Technology Neutral diterapkan untuk lebih fleksibel dalam penerapan teknologi tertentu sehingga dapat mengikuti perkembangan pada masa yang akan datang. Sementara itu, untuk lebih teknis Cetak Biru ini juga mengedepankan tiga karakteristik mendasar. Pertama, menganut konsep Principle Based. Cetak Biru ini memberikan aturan dalam bentuk prinsipprinsip umum (guiding principle) untuk memberikan ruang bagi industri untuk berkembang. Kedua, lebih kepada pendekatan facilitative. Cetak Biru disusun untuk memfasilitasi dan mendorong inovasi digital tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian. Ketiga, living document. "Cetak Biru bersifat dinamis dan akan akan terus diperbaharui untuk mengekomodir berbagai perkembangan yang terjadi pada perbankan," tukas Heru. Sebelum meluncurkan Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan, komitmen OJK dalam mendorong transformasi digital perbankan dituangkan dalam beberapa kebijakan antara lain Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia 2021-2025 (MPSJKI). Lalu, pilar 3 serta Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia 2020-2025 (RP2I), Pilar 2 yang telah mengarahkan perbankan untuk melakukan akselerasi transformasi digital dengan tetap menerapkan tata kelola dan manajemen risiko teknologi informasi yang memadai. (rls/OJK)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: