HONDA

Kapal Trawl Berkeliaran di Perairan Seluma

Kapal Trawl Berkeliaran di Perairan Seluma

SELUMA - Nelayan Pasar Seluma kembali menghalau kapal Trawl yang melaut di perairan Seluma, kejadian ini sekira pukul 07.00 WIB sekitar beberapa kilometer dari pesisir pantai Pasar Seluma. Padahal berdasarkan keputusan yang telah disepakati sebelumnya, bahwa kapal trawl tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas di area pesisir dengan jarak tertentu. BACA JUGA: Angkut Kotak Amal, Pemuda Asal Kepahiang Diciduk Polisi

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Seluma, Zuraini, SP, M.Si mengatakan, pihaknya telah menerima laporan kapal trawl yang akhir ini melakukan tangkapan di perairaan laut Seluma. Namun terkait adanya gesekan di laut pihaknya belum menerima mapotkan dari nelayan.

“Kalau kabarnya sudah kita terima, namun kalau untuk nelayan yang menghalau kapal trawl tersebut memang belum melaporkan kepada kita,” ujarnya.

Ia meminta agar seluruh nelayan dari Kabupaten Seluma, untuk tidak terpancing dangan melakukan tindakan yang anarkis. Sehingga kemudian tidak ada hal-hal yang diinginkan, termasuk keributan antara nelayan tradisional dan nelayan trawl.

"Untuk sementara ini kita minta untuk tidak melakukan kegiatan yang mengakibatkan keributan, sehingga seluruh nelayan dapat menahan diri terlebih dahulu," terangnya.

Sementara itu untuk menindaklanjuti adanya kapal trawl tersebut, Menurut Zuraini dirinya akan segera berkoordinasi dengan Bupati Seluma, termasuk Polres dan pihak Danlanal. Guna untuk mencari solusi dengan kembali munculnya kapal trawl di wilayah Kabupaten Seluma. BACA JUGA: Jalan Longsor di Bengkulu Tengah Dibiarkan

“Dalam waktu dekat ini akan segera kita koordinasikan, jangan sampai ini nantinya bisa berlarut-larut. Sehingga memang harus kita carikan solusi secepatnya,” tegasnya.

Untuk diketahui, bahwa pelarangan penggunaan alat tangkap trawl ini. Telah diatur oleh Undang - undang (UU) Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009. Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 71/PERMEN-KP/2016. Tentang Jalur Penangkapan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. (juu)

Simak Video Berita 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: