Aliran Dana Hibah KONI Dipakai untuk Proyek
BENGKULU, rakyatbengkulu.com- Aliran dana hibah KONI diindikasi untuk lelang proyek. Hal ini terungkap saat sidang lanjutan kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu dengan terdakwa Mufron Imron dan Hirwan Fuadi, Rabu (27/10) dengan agenda pemeriksaan saksi. Pada sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengadilan Negeri Bengkulu, JPU menghadirkan sejumlah saksi yang terdiri dari pihak perusahaan serta staff di KONI Provinsi Bengkulu. BACA JUGA: Mufran Akui Gunakan Dana Hibah KONI untuk Kepentingan Pribadi, Tapi Tak Sampai Rp 11 Miliar
Dari keterangan sejumlah saksi di persidangan, ada dugaan bahwa aliran dana KONI mengalir kegiatan lelang proyek yang dilakukan oleh salah satu perusahaan yang bergerak dibidang kontraktor. Yang mana pada perusahaan tersebut salah satu terdakwa menjadi pimpinannya.
Lelang Proyek
"Ada bendaharanya atas nama Fitritiana menjelaskan setidaknya ada empat kali dirinya ke bank. Mengambil uang ke terdakwa Hirwan Fuadi dengan jumlah total ratusan juta rupiah. Terus ada keterangan dari pegawai perusahaan Mufran itu nama Rizka. Menjelaskan bahwa dirinya mengantarkan bendahara mengambil uang ke Hirwan. kemudian diantar ke terdakwa Mufran yang kadang ditemui di kantor. Maupun rumah terdakwa Mufran tersebut," kata JPU dari Kejati Bengkulu Ahlal Hudahrahman. Lanjutnya, uang yang diambil oleh kedua saksi yang merupakan karyawan di PT. Aditiya yang bergerak di bidang konstruksi milik terdakwa Mufran Imron tersebut diduga digunakan untuk lelang atau untuk mencari proyek. BACA JUGA: Kembalikan Kerugian Negara Rp 416 juta, Penyidikan Lanjut "Kalau keterangan dari saksi yang nama Hasni bahwa dirinya yang bekerja di bagian lelang perusahaan tersebut mengatakan bahwa uang yang diambil dipakai untuk lelang atau untuk mencari proyek. Setidaknya di tahun 2020 dia mengatakan ada sekitar Rp 1,8 miliar yang digunakan untuk mencari proyek," demikiannya. Total saksi yang dihadirkan oleh JPU pada sidang hari ini berjumlah 5 orang. Sidang kembali akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda masih pemeriksaan sejumlah saksi. (tok) Simak Video BeritaCek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: