HONDA

Kades Kali Didakwa 2 Pasal

Kades Kali Didakwa 2 Pasal

 

Terdakwa Tak Keberatan

ARGA MAKMUR – Kades Kali Kecamatan Arma Jaya Bengkulu Utara (BU) kemarin mengikuti persidangan dengan agenda mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam dakwaannya, JPU menjerat Sadi dengan dua pasal, yaitu pasal 2 dan pasal 3 Undang Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pasal 2, ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup. Sedangkan pasal 3 mengancam terdakwa dengan hukuman maksimal yang sama namun minimal 1 tahun penjara.

Kajari Bengkulu Utara, Elwin Agustian Khahar, SH, MH melalui Kasi Intel, Denny Agustian, SH, MH menuturkan jika dalam dakwaan tersebut jaksa memang sengaja memasukan dua pasal.

Pasal pertama mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri dan merugikan negara. “Pasal 3 memang lebih detail mengatur terkait dengan perbuatan merugikan negara, memperkaya diri sendiri dengan jabatan yang dimiliki,” terang Denny usai sidang.

Pekan depan persidangan dengan terdakwa Sadi akan kembali dilanjutkan. JPU akan menghadirkan beberapa saksi untuk menguatkan dakwaan hingga nantinya menyampaikan tuntutan. “Kita sudah agendakan untuk saksi-saksi yang akan dihadirkan di persidangan dalam masa pembuktian nantinya. Kita mulai pekan depan sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim,” ujar Denny.

Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Kristiatmo Nugroho, SH menegaskan tidak akan melakukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan. Ia siap nantinya untuk menggali keterangan saksi yang akan dihadirkan oleh terdakwa.

“Kita tidak mengambil langkah eksepsi. Nantinya semua pembelaan akan kita sampaikan pada saat agenda pleidoi (pembelaan) dari terdakwa,” pungkas Kris. Persidangan kemarin digelar di Pengadilan Tipidkor Bengkulu. Kasi Pidsus Angga Mahatama, SH, MH sebagai JPU. Sedangkan terdakwa Sadi hadir secara virtual dari Rumah Tahanan Malabero Bengkulu.(qia)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: