HONDA

Hasil Razia Pajak di Kepahiang Rp 21 Juta

Hasil Razia Pajak di Kepahiang Rp 21 Juta

KEPAHIANG – Satlantas Polres Kepahiang bersama Samsat dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kepahiang, Rabu (27/10) menggelar operasi pengecekan dan penertiban pajak kendaraan. Dari kegiatan tersebut, terkumpul Rp 21,6 juta hasil pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, S.IK, MAP melalui Kasat Lantas, Iptu. Dendi Putra, MH mengatakan, ratusan kendaraan baik roda empat dan roda dua dilakukan pengecekan oleh tim gabungan.

“Dari giat hari pertama dekat Tugu Kopi ini, kita melakukan pengecekan ratusan kendaraan. Dari jumlah tersebut 8 unit kendaraan  roda empat dan 23 unit roda dua, menunggak pajak dan kita sarankan untuk membayar di gerai Samsat yang sudah disediakan di lokasi. Dari sinilah didapati Rp 21,6 juta,” terang Dendi.

Selain itu, dalam operasi tersebut ada juga beberapa kendaraan yang terpaksa dilakukan tilang lantaran diketahui menunggak atau pajak kendaraan yang sudah mati, namun belum bisa membayar ke Samsat Kepahiang, Sehingga kendaraan bersangkutan diamankan petugas.

“Untuk kendaraan yang kita tilang berjumlah 15 unit yang terdiri dari 5 unit kendaraan roda empat dan 10 unit kendaraan roda dua. Sementara jumlah barang bukti tilang kita pun ada 15 yakni 5 keping SIM, 5 lembar STNK, dan 5 unit kendaraan roda dua,” terang Dendi.

Lebih lanjut Dendi mengatakan, giat ini akan terus dilakukan pihaknya hingga beberapa hari ke depan. Bagi masyarakat yang masih menunggak pajak kendaraan atau pajak kendaraannya sudah tidak berlaku lagi, diharapkan untuk segera mengurus pembayaran pajaknya, berhubung saat ini pemerintah telah memberlakukan program pemutihan.

“Jadi saat ini masyarakat yang menunggak, cukup membayar pokoknya saja, sementara denda tunggakan sudah dihapuskan. Dengan hal ini, jika masih juga ada masyarakat yang enggan membayar, berarti sudah kita anggap tidak kooperatif terhadap hukum yang berlaku. Jika ditemukan di lapangan, terpaksa kita akan lakukan tilang,” demikian Dendi.(sly)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: