80 Persen Pelanggar Pilih E-Tilang
MUKOMUKO – Denda tilang elektronik (e-tilang), masih dipilih sebagian besar pelanggar lalu lintas di Kabupaten Mukomuko. Dengan persentase mencapai 80 persen. Ini dikemukakan Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi, S.IK, MH melalui Kasat Lantas AKP Fery Octaviari Pratama, S.IK, MH.
Banyak yang memilih demikian, karena mereka ingin cepat. Surat-surat kendaraan yang ditilang, langsung dapat dibawa kembali. Walaupun beban yang akhirnya harus ditanggung pengendara, denda maksimal.
“Kalau tilang elektronik dia bisa langsung bawa kembali surat menyuratnya. Mungkin itu yang jadi pertimbangan mereka. Tapi konsekuensinya, mereka harus bayar denda maksimal,” jelas Fery.
Sayangnya, pihaknya belum didukung sarana dan prasarana yang memadai untuk memfasilitasi warga yang memilih tilang elektronik. Sehingga ketika operasi di wilayah tertentu, terkendala akses internet. Sementara warga memilih tilang eletronik dibandingkan diproses dengan disidang terlebih dahulu ke Pengadilan Negeri Mukomuko.
“Itu kita akuinya, alat yang ada dari BRI kadang kesulitan jaringan internetnya. Jadinya tidak bisa maksimal memberi kemudahan kepada masyarakat yang memilih tilang elektronik,” sampainya.
Meski lebih banyak e-tilang, namun ia memastikan kegiatan tersebut selalu dilaporkan di Polda Bengkulu. Sebab tersedia aplikasi khusus yang itu selalu dilakukan rekapitulasi oleh Polda Bengkulu.
“Sangking tingginya warga memilih tilang elektronik, kita Mukomuko ini realisasinya pernah tertinggi dibandingkan kabupaten lain. Waktu itu, nomor satunya Polda dan nomor duanya Kota Bengkulu. Setelah itu Kabupaten Mukomuko,” sampai Fery.
Namun ia memastikan, jika pelanggaran yang terjadi yang itu kendaraan harus ditilang atau diamankan, maka pihaknya memberlakukan pengecualian. Meskipun pengendara memilih e-tilang. Pemilik kendaraan harus memperbaiki terlebih dahulu kendaraannya yang terjaring karena melakukan pelanggaran.
“Misal paling sering kita tilang kendaraan, motornya knalpot bising. Jadi dia harus ganti knalpot standar dulu, baru boleh dibawa pulang. Walaupun dia memilih membayar denda tilang secara elektronik,” terangnya.
Sementara itu, kegiatan Operasi Penertiban Kendaraan dan Pembayaan Pajak Kendaraan digelar kemarin. Dilaksanakan gabungan Satlantas Polres Mukomuko, Jasa Raharja dan Samsat Mukomuko. Istimewa, berkesempatan hadir menyaksikan, Bupati Mukomuko H. Sapuan, SE, MM, Ak, CA, CPA.
Sapuan mengajak masyarakat patuh membayar pajak kendaraan tepat waktu. Sebab, adanya pajak tersebut, sangat penting untuk kemajuan pembangunan daerah. Sehingga diperlukan dukungan penuh dari masyarakat.
“Pajak ini untuk membangun daerah kita sendiri. Minimal membangun jalan-jalan yang ada di wilayah kita ini,” demikian Sapuan.(hue)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: