Eks Kadis PMD dan Eks Ketua PPDI Divonis 16 Bulan Penjara
KAUR - Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kaur, Asmawi bersama mantan Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kaur Hasanuddin divonis 16 bulan penjara. Selain itu keduanya juga didenda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara.
Vonis tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Dicky Wahyudi Susanto, SH dalam sidang perkara pungutan liar (Pungli) pengambilan Surat Keputusan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) Kabupaten Kaur. BACA JUGA: Ditetapkan Sebagai Tersangka Pungli NIPD, Kadis PMD Kaur Langsung Ditahan
Hal ini dibenarkan oleh JPU Kejari Kaur, melalui Kasi Intel Kejari Kaur A Ghufroni SH MH. Ia mengatakan sebelumnya JPU menuntut kedua terdakwa dengan dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 4 bulan penjara.
"Putusan lebih rendah dari tuntutan, untuk proses hukum selanjutnya tim JPU ada waktu satu Minggu untuk pikir-pikir apakah akan melakukan proses lebih lanjut," katanya.
Pikir -pikir
Sementara itu Penasehat Hukum ( PH) terdakwa Asmawi yakini, Sopian Siregar,SH.,M.Kn, menyampaikan senada dengan sebelumnya. Pihaknya masih pikir-pikir apakah akan menempuh jalur hukum lebih lanjut. Namun ia menegaskan sebelumnya PH terdakwa telah memberikan laporan ke Polres Kaur terkait adanya dugaan keterlibatan pihak lain.
"Yang pastinya kita meminta kepada pihak Polres Kaur untuk segera menindaklanjuti laporan kita," tegasnya.
Dijelaskan Sopian, terkuaknya kasus suap tersebut, saat itu Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Kaur, melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), dengan barang bukti Rp 282 juta lebih di tangan saksi DR sebagai Kabid PMD Dinas PMD Kabupaten Kaur.
Maka kata Sopian, seharusnya saksi DR juga ditetapkan sebagai tersangka dan diadili sebagai terdakwa. BACA JUGA: Pengusutan Empat Perkara Korupsi Mandeg
"Kami sudah melaporkan kasus ini untuk ditindaklanjuti kembali ke Polres Kaur dan Polda, hingga tembusan ke Mabes Polri. Agar oknum-oknum yang terlibat diseret ke ranah hukum, " kataSopian. (Wij)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: