Predator Anak Terancam 15 Tahun Penjara, Ngaku Khilaf
CURUP – Predator anak di Rejang Lebong terancam 15 tahun penjara. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rejang Lebong (RL). Terus mendalami keterangan TR (45) warga Indramayu yang diamankan karena melakukan pencabulan.
Di mana TR mengaku menyesal dan khilaf sehingga nekat melakukan aksi cabulnya tersebut di tempatnya bekerja. BACA JUGA: Waspada, Begini Cara Predator Anak Beraksi
Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno, S.IK, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea, S.Ik melalui Kanit PPA Aiptu Dessy Oktavianti mengatakan, pelaku mengaku baru sekali beraksi.
Hal ini diakui karena khilaf. Saat melihat korban bermain di sekitar lokasi dirinya bekerja.
‘’Dari keterangan pelaku TR, dirinya khilaf karena merasa tergoda melihat korban yang bermain disekitar tempatnya bekerja. Korban yang masih polos, juga tidak mengerti apa-apa dan hanya menurut saja ketika dipanggil dan diajak pelaku masuk ke dalam mebel. Saat itulah pelaku melancarkan aksinya dengan iming-iming uang,’’ sampai Dessy.
Ditambahkan Dessy, atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 76E.
juncto Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 yang telah diubah ke UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. BACA JUGA; Oknum Penyuluh Agama sudah Berbuat Cabul, Begini Respon Kemenag
‘’Atas perbuatannya pelaku juga terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara,’’ demikian Dessy. (dtk)
Simak Video Berita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: