HONDA

Kartu Vaksin Syarat Layanan Adminduk

Kartu Vaksin Syarat Layanan Adminduk

KEPAHIANG – Kartu vaksin menjadi persyaratan untuk mendapatkan pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Kabupaten Kepahiang.

Ini berdasarkan surat Bupati Kepahiang Nomor 800/082/BPBD-KPH/2021 tanggal 25 Oktober 2021, perihal menetapkan pemberlakuan kartu vaksin dalam pelayanan publik. Guna memenuhi target vaksinasi 70 persen.

Surat Bupati ini sekaligus menindaklanjuti Surat Gubernur Bengkulu nomor 440/1580/DINSOS/2021. Tanggal 18 Oktober 2021 perihal pelaksanaan sanksi administrasi bagi masyarakat yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19. BACA JUGA: Setengah Juta Warga Bengkulu Sudah Divaksin

Sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden RI Nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020. Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi. Dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 dan Hasil Rapat Satgas Covid-19.

Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattullah Sjahid, MM, IPU. Membenarkan perihal langkah-langkah yang akan dilakukan dalam mencapai target vaksinasi Covid-19.

Kartu vaksinasi sebagai syarat bagi masyarakat. Dalam mengurus administrasi kependudukan (Adminduk).

“Salah satu syarat mengurus adminduk adalah mencantumkan kartu vaksin Covid-19 pada setiap pengurusan pelayananan kepada masyarakat. Seperti pemberian jaminan sosial dan penyaluran Bansos. Pelayanan perizinan, rekomendasi administrasi kependudukan seperti KTP. KK, Akta Kelahiran dan sebagainya," jelas Hidayat.

Selain untuk administrasi kependudukan, kartu vaksin juga akan diberlakukan sebagai syarat pernikahan bagi calon pengantin, pelayanan kesehatan, hingga pelayanan kepegawaian.

BUMN dan BUMD

Tak hanya pada pemerintahan, untuk BUMN dan BUMD agar mencantumkan persyaratan berupa kartu vaksin Covid-19 bagi masyarakat yang berurusan dengan pelayanan.

"Untuk itu diharapkan dukungan masyarakat dan semua kalangan terkait dengan pelaksanaan vaksinasi," ujar Hidayat. BACA JUGA: Sampah Menumpuk di TPS Sementara Pengantungan

Di sisi lain, Bupati berharap capaian vaksinasi Covid-19 bisa disosialisasikan kepada semua pihak, yang bertujuan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 dan tercapainya Herd Imunity atau kekebalan tubuh terhadap penyakit.

“Saat ini realisasi vaksinasi kita belum mencapai 25 persen dari target 70 persen. Kita berharap angka ini bisa terus meningkat, agar status wilayah kita bisa turun dari PPKM level III menjadi PPKM level II kedepannya,” demikian Hidayat. (sly)

Simak Video Berita

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: