HONDA

101 Balok Kaleng Terapung di Sungai

101 Balok Kaleng Terapung di Sungai

 

Diduga dari Kawasan Hutan Produksi

MUKOMUKO - Polres Mukomuko mengamankan 101 batang kayu balok kaleng berbagai ukuran. Kayu tersebut ditemukan berserakan dan terapung di aliran Sungai Air Ikan Desa Talang Arah Kecamatan Malin Deman. Dan langsung dievakuasi dari lokasi temuan, Kamis (28/10). BACA JUGA: Lestarikan Wisata Alam Sebelat

“Diduga kayu-kayu ini berasal dari kawasan hutan produksi (HP) yang berada di wilayah Air Ikan dekat PT Alno Air Ikan Estate,” kata Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Ari Aji, S.IK didampingi KBO Reskrim, Ipda. Kurtani, SH saat press release di Mapolres Mukomuko, kemarin.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kayu-kayu tersebut jenis kayu kelompok meranti.

Dengan jumlah kubikasi sekitar 20 kubik. Operasi pengamanan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim ini, belum berhasi l mengamankan pemilik ratusan batang kayu berbagai ukuran itu.

“Untuk identitas pelaku, masih dalam penyelidikan. Saat diamankan di TKP, kayu-kayu ini tanpa pemilik. Jadi ini masih akan kita dalami,” sampainya.

Diterangkan Teguh, bermula pihaknya mendapatkan informasi dari personel Sat Intelkam Polres Mukomuko.Saat itu, tengah melakukan deteksi dan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) adanya kayu berukuran balok kaleng di aliran sungai tersebut. Kemudian ditindaklanjuti Kasat Reskrim, dengan turun ke lokasi bersama KBO Reskrim beserta anggota Unit Tipidter, anggota Sat Samapta dan anggota Polsek Mukomuko Selatan.

Tidak mudah untuk mengevakuasi tersebut dari sungai. Polisi harus mengerahkan sejumlah bantuan alat, termasuk bantuan dari masyarakat.

Dibantu Masyarakat

Kayu- kayu itu ditarik dengan bantuan alat junder, dan dibantu masyarakat menuju tempat penumpukan. Baru kemudian dibawa ke Mapolres Mukomuko menggunakan 4 unit truk.

“Rencana tindaklanjut setelah ini, selain mengamankan barang bukti, kita akan lakukan proses penyelidikan terhadap pemilik kayu. Kemudian melakukan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Teguh. BACA JUGA: Sampah Menumpuk di TPS Sementara Pengantungan

Jika nantinya terungkap, maka pemilik dan pelaku dari penebangan, bakal dijerat dengan pasal 83 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.

Dimana ketentuan pidananya, dipidana penjara paling singkat setahun dan paling lama 5 tahun. Dengan besaran denda uang paling sedikit Rp 500 juta dan maksimal Rp 2,5 miliar.

“Ketentuan pidananya jelas, orang perseorangan dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi bersama surat keterangan sahnya hasil hutan kayu, pidananya penjara dan pidana denda,” pungkas Teguh. (hue)

Simak Video Berita 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: