HONDA

UMP Bengkulu Ditetapkan 21 November

UMP Bengkulu Ditetapkan 21 November

BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu bakal ditetapkan pada 21 November 2021 mendatang. Penetapan mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, mengatur penetapan UMP disesuaikan dengan Inflasi dan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).

"Artinya setelah tanggal 5 November itu kita akan rapat lagi, dengan acuan dari surat Kemenaker. Intinya pada 21 November besaran UMP itu akan disampaikan," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Edwar Happy.

Ia bersama Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu melakukan rapat untuk pembahasan besar UMP Bengkulu tahun 2022, di Kantor Disnakertrans Provinsi, kemarin. Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu yang juga Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Bengkulu, Aizan Dahlan mengatakan dengan aturan ini, pihaknya menjadi pasif, pasalnya tidak dapat memberikan pertimbangan untuk penetapan UMP ini.

"Rapat tadi, PP 36 tahun 2021 ini tidak jauh berbeda dengan PP 78 tahun 2015. Di PP 36 ini ada beberapa poin di Dewan Pengupahan yang tidak punya nilai untuk mendiskusikan. Karena semua diserahkan dari hasil rilis BPS. Dan ini harus diterima, jadi ngapain dewan pengupahan itu ada," ungkap Aizan.

Menurutnya, selain persoalan keberatan akan PP 36 tahun 2021, juga ada perihal lain. Yakni pihaknya merasa bahwa pemerintah sekarang ini sudah hampir 7 tahun berjalan tidak ada respon yang baik dengan adanya Dewan Pengupahan. Padahal Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 itu harus ada Tripartite yakni pemerintah, pengusaha,dan pekerja.

"Kita tidak bisa lagi saling mengawasi, dan survey kehidupan layak di seluruh daerah. Baik itu pemerintah APINDO dan SPSI. Kalau sekarang, jadi pemain tunggal, tanpa ada pengawasan. Dan ini harus kita terima," jelasnya.

Disisi lain, Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu dari unsur Badan Pusat Statistik (BPS), Budi Kurniawan menjelaskan, tahapan jelang penetapan UMP 2022 ini, disesuaikan dengan PP 36 Tahun 2021. Yang indikator tersebut, baik indikator sosial maupun indikator ekonomi yang dirilis oleh BPS, tidak semata-mata digunakan untuk UMP. Namun memang dimuat dalam rilis yang rutin tiap bulannya.

"Kebetulan, formulasi UMP dalam PP 36, menggunakan beberapa indikator yang dirilis oleh BPS. Jadi sekali lagi,rilis angka indikator BPS itu ada yang digunakan perhitungan baru formulasi UMP, dan yang ditunggu sekarang adalah pertumbuhan ekonomi triwulan ketiga, di 5 November nanti," jelas Budi.

Berkembang dengan angka pertumbuhan ekonomi, yang nantinya menjadi formulasi pertimbangan penetapan UMP itu. Pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Pusat sebelumnya menyampaikan ke tingkat provinsi Bengkulu.

"Selain, pertumbuhan ekonomi ada indikator lainnya. Terkait dengan UMP, yakni inflasi dan indikator sosial, meliputi rata rata anggota rumah tangga," paparnya.

Direktur Eksekutif APINDO Provinsi Bengkulu sekaligus Anggota Dewan pengupahan Provinsi unsur Pengusaha, Adran Khalik menjelaskan ada beberapa pertimbangan untuk menentukan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Bengkulu tahun 2022. Pihaknya juga masih menunggu hasil rilis BPS di triwulan ketiga ini.

"Rapat hari ini (kemarin, red) hanya mempertegas bahwa kita akan berjalan sesuai dengan PP 36 yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Jadi tidak ada ruang, kami mewakili unsur Pengusaha tidak ada ruang, juga kawan kawan pekerja tidak ada ruang. Untuk mendiskusikan dan mencapai kesepakatan hasil. Tapi segala sesuatu sesuai dengan PP itu. Kita berharap semua bisa menerima, karena seluruh Indonesia seperti ini," papar Adran. (war)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: