HONDA

Tidak Vaksin, Bansos Bisa Dihentikan

Tidak Vaksin, Bansos Bisa Dihentikan

 

SELUMA, rakyatbengkulu.com – Ini peringatan bagi seluruh warga yang selama ini mendapatkan bantuan sosial atau jaminan sosial dari pemerintah. Jika ada penerima manfaat tidak mau mengikuti vaksinasi Covid-19, jaminan sosial yang selama ini diterimanya, bisa saja ditunda bahkan dihentikan oleh pemerintah.

Pemerintah Kabupaten Seluma sendiri sudah mengeluarkan surat instruksi kepada seluruh camat se Kabupaten Seluma tentang percepatan vaksinasi Covid-19. Ini berdasarkan surat instruksi Gubernur Bengkulu Nomor 440 / 1500 /DINSOS / 2021 tentang pelaksanaan sanksi administrasi yang yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19.

"Sanksi bisa penundaan atau penghentian bantuan sosial dan jaminan sosial. Selain itu, penundaan atau penghentian pelayanan administrasi pemerintah dan penundaan dan denda," kata  Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Seluma H. Hadianto, SE, MM, M.Si.

Dalam surat berlogo Pemkab Seluma Nomor 800/478/ x/2021 dengan tujuan camat se Kabupaten Seluma itu, Pemkab seluma meminta camat mengupayakan secara maksimal percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat di desa masing-masing.

Berikutnya menyampaikan data masyarakat sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 kepada camat, untuk diteruskan ke Bupati Seluma melalui satuan tugas (Satgas ) Covid-19 di Kabupaten Seluma.

Masyarakat sebagai penerima sasaran vaksinasi Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana angka (2) di atas agar dikoordinasikan petugas Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan petugas Pendamping Keluarga Harapan (PKH) atau pendamping sosial lainnya agar dikenakan sanksi.

Keputusan tersebut berlaku mulai 29 Oktober 2021. Bagi masyarakat yang belum vaksinasi diminta segera melakukan vaksinasi Covid-19 puskesmas terdekat karena pemerintah telah menyedikan dan fasilitasi vaksinasi Covid-19. (juu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: