HONDA

Gubernur Rohidin Optimis Raih Dana Insentif Daerah

Gubernur Rohidin Optimis Raih Dana Insentif Daerah

BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Berkenaan dengan batas waktu pengesahan APBD 2022, pada 30 November nanti, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah optimis jika Provinsi Bengkulu bisa menyelesaikan dan mengesahkan APBD tahun 2022 sebelumnya batas waktu tersebut.

"Kita akan mengikuti jadwal yang sudah ditetapkan. Mudah-mudahan bisa mengesahkan tepat waktu. Dan saya akan menyampaikan langsung besok, nota keuangan APBD 2022. Dan tinggal tahapan itu pandangan umum fraksi, kemudian jawaban eksekutif. Baru nanti pembahasan, saya kira insyaallah terkejar," tegas Rohidin saat dikonfirmasi oleh rakyatbengkulu.com.

Dijelaskannya,sesuai dengan regulasi dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2022. Akhirnya bulan ini menjadi batas waktu akhir untuk pengesahan APBD 2022. Apalagi mengingat pengesahan APBD tepat waktu menjadi salah satu syarat utama untuk mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID).

"Ini harus kita selesaikan sebelum 30 November Juga kesepakatan KUA PPAS itu sudah tiga minggu an di sahkan. Yang prinsip kan di KUA PPAS, dan itu sudah disepakati," imbuhnya.

Untuk itu, ia memastikan agar Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Bengkulu, segera menyelesaikan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2021. Sebelumnya, deadline dengan waktu pengesahan nanti.

"Juga ditandangani unsur DPRD fan kita. Tinggal sekarang pembahasan rincinya saja," papar Rohidin.

Terpisah, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu, Syarwan menjelaskan ada tiga kriteria utama memenuhi sebuah daerah mendapatkan DID.

"Pertama opini WTP atas LKPD. Kedua, Penetapan Perda APBD 2020 tepat waktu. Dan Penggunaan e-Government (e-budgeting & e-procurement , red)," kata Syarwan.

Ia memaparkan bahwa untuk penilaian kategori kinerja yang layak untuk DID ini. Harus memenuhi passing grade (B) tiap kategori. Misalnya, Kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan daerah (kecuali SIKD). Pelayanan dasar publik bidang pendidikan. Pelayanan dasar publik bidang kesehatan. Pelayanan dasar publik bidang infrastruktur. Kesejahteraan Masyarakat. Peningkatan Ekspor. Peningkatan Investasi. Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. SAKIP. Indeks Pencegahan Korupsi.

"Selain itu, ada pertimbangan lain. Yakni menerima penghargaan/rekomendasi K/L dari kelompok kategori Penghargaan Pembangunan Daerah. Inovasi Daerah, Pengelolaan Sampah, Pengendalian Inflasi Daerah, juga SIKD," tukasnya.

Untuk diketahui, saat ini Provinsi Bengkulu masih menyisakan satu kabupaten yang belum mendapatkan opini WTP. Yakni Pemkab Bengkulu Selatan. Pihaknya berharap agar semua Pemda kabupaten kota bisa memperoleh dan mempertahankan WTP ini.

"Sehingga DID bisa didapatkan di setiap Pemda. Jika ketiga unsur utama itu terpenuhi," pesan Syarwan. (war)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: