Menyelinap Masuk Kamar, Buruh Cabuli Siswi SMP
MUKOMUKO – Seorang buruh diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Mukomuko, setelah dilaporkan melakukan tindak pidana asusila terhadap anak bawah umur.
Korbannya masih duduk di bangku kelas 2 SMP. BACA JUGA: Elak Mobil, Avanza Terjun ke Jurang
“Terduga pelaku yang sudah kita amankan berinisial NS (22), warga Kecamatan V Koto,” kata Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Ari Aji, S.IK, (31/10).
Korbannya seorang pelajar SMP yang baru berusia 14 tahun, warga Kecamatan Lubuk Pinang.
Terduga pelaku, menurut keterangan korban, nekat masuk ke kamar korban melalui jendela kamar.
Setelah berhasil masuk, beberapa saat kemudian, terduga pelaku pun mencabuli korban.
“Kejadiannya menurut keterangan korban, sekitar pukul 23.00 WIB, Jumat (29/10). Masuk kamar melalui jendela kamar,” kata Teguh.
Namun, aksi asusila pelaku terhadap korban diketahui oleh kakak kandung korban.
Pelaku berhasil melarikan diri dari kamar korban.
Tidak terima atas kejadian itu, sang kakak korban pun selanjutnya melaporkan kejadian itu ke kepala desa setempat.
Kemudian kepala desa melaporkan ke Polsek Lubuk Pinang.
“Aksi bejat pelaku diketahui oleh kakak korban dan langsung melaporkan kejadian itu ke kepala desa setempat. Mendapat pengaduan dari warganya, kepala desa langsung menyampaikan laporan ke Polsek Lubuk Pinang,” terang Teguh.
Setelah mendapatkan keterangan dari para korban dan para saksi, pihaknya bersama jajaran langsung memburu terduga pelaku.
Tidak membutuhkan waktu lama, terduga pelaku akhirnya berhasil diringkus.
Pelaku Ditangkap
Lalu terduga pelaku langsung digelandang ke Mapolres Mukomuko. Dan dijebloskan ke “hotel prodeo” guna kepentingan penyelidikan.
“Pelaku sudah kita amankan. Untuk modus pelaku mencabuli korban masih dalam pendalaman penyidik. Nanti kalau pemeriksaan selesai, kita informasikan lagi,” tutup Teguh. BACA JUGA: Bunga Jalan Diembat Pencuri
Atas aksinya itu, pelaku terancam dijerat pasal pasal 81 ayat 2 juncto pasal 76D Undang – Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman pidananya penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda paling banyak Rp 5 miliar. (hue)
Simak Video Berita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: