Pria Ini Memang Predator Anak, sudah 2 Bulan Beraksi
BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Pihak kepolisian telah menetapkan pelaku penculikan dan pencabulan terhadap anak bawah umur yang beraksi di lima TKP, berinisial RA (27) warga Kelurahan Sumur Dewa Kota Bengkulu sebagai tersangka. Predator anak ini terancam 15 tahun penjara. Disampaikan Kapolres Bengkulu AKBP. Andy Dadi dalam konferensi pers yang digelar Senin (1/11), dari pengakuan pelaku dirinya melakukan tindakan tersebut kepada 5 orang korban pada lima TKP berbeda di Kota Bengkulu. BACA JUGA: Pengakuan Penculik Anak: Beri Rp 5.000, Dibawa ke Kebun Sawit "Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, selain dari kasus yang kota ungkap kemaren ada empat korban dan empat TKP lain yang dilakukan oleh tersangka. Kepada penyidik dirinya mengaku sudah beraksi selama dua bulan di wilayah Bengkulu," kata kapolres. Dalam setiap aksinya, tersangka membujuk korban dengan segala macam cara agar para korban yang semuanya adalah anak perempuan berusia empat hingga enam tahun ini mau mengikuti dirinya pergi. Setelah berhasil menculik, pelaku membawa korban ketempat sepi dan melakukan tindakan asusila. Bahkan ada juga korban yang disetubuhi, sebelum mengantarkan korban kembali pulang. "Diberi uang, mainan, permen hingga ikan ya sebagai cara membujuk korban. Tersangka mencari korban secara acak atau sampling. Lalu membawa korban ke tempat sepi. Di tempat sepi itu dilakukan tindakan asusila. Bahkan persetubuhan jika ada kesempatan," tambahnya. BACA JUGA: Rumah Warga Sentiong Nyaris Ludes Terbakar Untuk mempertanggung perbuatannya saat ini tersangka telah diamankan di sel tahanan Mapolres Bengkulu. Tersangka disangkakan pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun Penjara.(tok) Simak Video Berita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: