Jual Bibit Sawit Palsu, Warga Bengkulu Utara Diciduk Polisi
BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Unit Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu, kembali mengamankan pelaku pengedar bibit sawit palsu atau non mutu. BACA JUGA: Pembelian Kecambah Sawit “Palsu”, Ada Indikasi Dugaan Korupsi Dana Desa Kali ini berinisial SU (31), warga Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara. SU diamankan lantaran diduga melakukan tindak pidana mengedarkan bibit sawit, diduga tanpa label dan bersertifikat sebagaimana yang dimaksud dalam UU RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan. SU diamankan petugas, di kawasan Jalan Raya Ketahun - Batik Nau Desa Bukit Makmur Kecamatan Pinang Raya. Kasubdit Indagsi Polda Bengkulu Kompol Novi Ari, Senin (1/11) mengatakan, dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sebanyak 5.000 butir kecambah sawit non mutu siap edar. Selain itu juga diamankan uang senilai Rp 10 juta, diduga hasil penjualan. Juga peti merk PKSS, yang merupakan perusahaan resmi pendistribusian kecambah sawit yang ditunjuk BUMN. "Kita mendapatkan informasi bahwa akan ada penjualan bibit atau kecambah sawit palsu di kawasan Batik Nau Bengkulu Utara. Saat kita melakukan penyelidikan kita berhasil mengamankan pelaku dengan barang bukti kecambah palsu ini," kata Novi, Senin (1/10). Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku kepada pihak kepolisian bahwa melakukan kegiatan tersebut baru tahun ini. SU tertarik dengan mudahnya menjual kecambah palsu, kepada masyarakat melalui online. "Yang membeli barang ini kepada pelaku kebanyakan pribadi. Dan sudah ada beberapa orang petani yang membeli barang tersebut, karena uang yang kita amankan juga merupakan hasil penjualan kecambah tersebut. Namun kita tetap masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut," beber Novi. BACA JUGA: Jelang Akikah, Maling Gasak 3 Unit Handphone Saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyidikan mendalam terhadap kasus tersebut. Sementara pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Bengkulu. (tok) Simak Video Berita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: