HONDA

Penumpang Pesawat Kini Boleh Antigen

Penumpang Pesawat Kini Boleh Antigen

 

JAKARTA - Pemerintah akhirnya mengijikan tes antigen sebagai alternatif persyaratan perjalanan dalam negeri (PPDN) disamping tes RTPCR untuk transportasi udara dari dan menuju ke wilayah Jawa Bali kemarin (1/11) .

Sehari sebelumnya, pemerintah juga mengeluarkan aturan wajib menunjukkan hasil tes antigen untuk kendaraan transportasi darat. Baik mobil maupun sepeda motor. Kewajiban ini hanya terbatas bagi perjalanan jauh. Selain

tes antigen, pengendara juga wajib menunjukkan bukti kartu vaksin minimal dosis pertama.

Definisi perjalanan jauh dalam adendum Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 90 tahun 2021 adalah perjalanan dengan maksimal jarak tempuh 250 kilometer dan waktu tempuh minimal 4 jam.

Kebijakan bolehnya tes antigen dalam syarat penerbangan diumumkan dalam rapat evaluasi PPKM kemarin (1/11). Perubahan aturan itu sebagai upaya penanganan penyebaran Covid-19. Salah satunya, hilangnya kewajiban tes PCR untuk perjalanan udara dari dan menuju Jawa Bali.

Hal tersebut disampaikan oleh Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Ia mengatakan, bahwa perjalanan dengan menggunakan moda transportasi pesawat udara untuk Jawa Bali kini bisa menggunakan tes Antigen. ”Sama dengan di luar Jawa Bali sesuai usulan bapak mendagri,” ujarnya.

Muhadjir juga menyampaikan sejumlah upaya antisipasi mengahadapi periode natal dan tahun baru (nataru). Menurutnya, akan ada pembaruan aturan-aturan sangat diperlukan untuk mencegah penularan Covid-19. Di mana, aturan akan dibuat oleh kementerian/lembaga terkait.

Beberapa aturan tersebut di antaranya mengenai pergerakan orang, lokasi wisata, pertokoan, tempat peribadatan, proses pembelajaran, dan lainnya. Di mana nantinya, langkah tersebut akan tetap diperkuat dengan vaksinasi, penerapan protokol kesehatan (prokes), dan 3T (tracing, tracking, treatment).

Sebab, meski saat ini secara agregat nasional angka penularan Covid-19 mengalami penurunan namun sejumlah daerah justru sebaliknya. Setidaknya, ada sekitar 131 kabupaten/kota yang tren kasusnya justru sedang naik. ”Karenanya, prokes harus tetap dijaga untuk mencegah penularan,” tegas Mantan Mendikbud tersebut. Kemudian, deteksi perjalanan luar negeri dan dalam negeri serta PPKM harus deteksi lengkap.

Pemerintah sendiri menargetkan vaksinasi Covid-19 pada Desember 2021 mencapai 291,6 juta, di mana 80,9 persen untuk dosis satu dan 59,1 dosis dua. Di mana, pelaksanaan vaksinasi untuk lansia tetap difokuskan. Sedangkan untuk vaksinasi anakanak akan dilaksanakan di daerah yang sudah tinggi vaksinasi terhadap lansianya. ”Vaksinasi akan dipercepat dengan target Desember 2021 untuk dosis 2 di atas 60 persen,” jelasnya.

Selain itu, Muhadjir juga menekankan agar Bali dapat menjadi perhatian khusus. Selain kerap menjadi salah satu lokasi tujuan wisata saat libur Nataru, pada Maret, Mei, dan sepanjang tahun 2022 mendatang akan diadakan acara besar berskala internasional di sana. Untuk itu, akan ada uji coba untuk acara internasional di Bali oleh Kemenkes. ”Supaya pimpinan daerah mengantisipasi langkah-langkah yang diperlukan jika di daerahnya akan dilaksanakan acara-acara internasional,” sambungnya.

Selain mengantisipasi jelang Nataru, ungkap Menko PMK, pemerintah juga mengantisipasi tampak dilaksanakannya Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. Rencananya, Kemenkes bersama Kemendikbudristek, dan Kemenag akan membuat aplikasi dan SOP (pro-active tracing) yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

Sementara itu, Kementerian Perhubungan mengeluarkan addendum Surat Edaran (SE) Nomor 90 tahun 2021 pada minggu (31/10). SE tersebut merubah petujuk pelaksanaan PPDN dengan transportasi darat sebelumnya yakni SE 86 tahun 2021.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengungkapkan bahwa melalui SE tersebut, para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Selain bukti vaksin. Para pengendara wajib juga menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 ”Hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan,” kata Budi kemarin (1/11).

Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan. Aturan yang sama juga berlaku untuk angkutan darat dan penyeberangan di wilayah luar Jawa-Bali.

Budi menjelaskan, SE ini mulai berlaku secara efektif per tanggal 27 Oktober 2021. Dan dengan SE 90/2021 ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan.

”Oleh karena itu kami juga mengimbau bagi para pemimpin daerah baik Gubernur, Wali Kota, Satgas Covid-19 di pusat dan daerah, UPT Ditjen Hubdat, maupun penyelenggara/operator sarana prasarana transportasi darat seluruhnya dapat berkoordinasi serta melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan aturan ini di daerah-daerah,” kata Budi.

Sementara itu, untuk pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraanlogistik yang melakukan perjalanan di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin dan surat negative antigen.

Jika sang sopir dan kernet sudah di vaksinasi lengkap, antigen bias berlaku sampai 14 hari. Jika baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, maka antigen berlaku selama 7 hari. Namun jika sopir dan kernet belum di vaksinasi, maka antigen yang ditunjukkan maksimal berlaku 1x24 jam.

Pakar epidemologi dari Universitas Indonesia (UI) Tri Yunis Miko Wahyono mengaku bingung dengan kebijakan pencegahan penularan Covid-19 yang diambil pemerintah. ’’Katanya kita membatasi pada mobilitas. Padahal mobilitas setiap orang itu tidak terukur,’’ katanya.

Yunis menekankan potensi penularan Covid-19 itu adalah ketika terjadi kerumunan. Bukan saat terjadi mobilitas penduduk. Dia mengatakan mobilitas penduduk tidak selalu berujung pada kerumunan. Sehingga kebijakan mewajibkan swab antigen kepada pengendara motor atau mobil dengan jarak perjalanan 250 km menurutnya tidak tepat.

’’Harusnya membatasi kerumunannya. Membuat peraturan tidak boleh berkerumun. Mobilitas kemana saja itu boleh, apalagi mobilitas ke tempat sepi,’’ tuturnya.

Kebijakan yang diambil pemerintah itu menunjukkan pemerintah memakai patokan atau dasar ilmu bukan dari ahli epidemologi. Yunis menekankan secara teori, tidak ada kegiatan mobilitas masyarakat yang kemudian meningkatkan resiko penularan Covid-19.

Yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 adalah kerumunan masyarakat, apalagi tidak menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker atau lainnya.

Selain itu dia juga menyampaikan masukan jelang peringatan natal dan tahun baru 2022. Yunis menekankan yang perlu diantisipasi itu bukan hari liburnya. Tetapi kerumunannya. Menurut dia ada hari libur, tetapi masyarakat disiplin menghindari kerumumnan tidak memicu adanya penularan Covid-19. Sebaliknya meskipun tidak ada liburan, tetapi banyak terjadi kerumunan pada akhir tahun nanti, memicu potensi penularan Covid-19.

Sementara itu Wakil Presiden Ma’ruf Amin kemarin menggantikan Presiden Joko Widodo memimpin rapat evaluasi PPKM. Dia menjelaskan ada beberapa indikator penanganan Covid-19 mengalami perkembangan baik. Tetapi di sisi lain dia menyampaikan terjadi peningkatakan pergerakan atau mobilitas masyarakat.

Menurut dia peningkatan mobilitas itu terjadi karena adanya pelonggaran pembatasan social yang diambil pemerintah. Untuk itu Ma’ruf meminta jajarannya menyiapkan mitigasi sebagai antisipasi upaya pandemi tetap dapat dikendalikan di tengah berbagai pelonggaran.

’’Hal yang sudah kita capai ini, perlu kita tetap pertahankan,’’ jelasnya. Untuk itu dia meminta upaya memperkuat testing, tracing, dan treatment serta vaksinasi.

Ma’ruf mengatakan ketika terjadi pergerakan masyarakat yang mulai tinggi, perlu adanya pendekatan baru untuk perlindungan masyarakat. Aplikasi Peduli Lindungi harus terus diperkuat supaya mencegah munculnya gelombang ketiga penularan Covid-19.

Untuk mobilitas internasional, Ma’ruf menekankan pentingnya screening yang ketat. Baik itu untuk wisatawan asing maupun warga negara Indonesia sepulangdari luar negeri. Mobilitas internasional ini menjadi perhatian penting, karena dapat menjadi celah masuknya varian baru Covid-19 ke Indonesia.(mia/wan/tau)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: