HONDA

Aplikasi VO-BBMK, Permudah Pemda Mengambil Kebijakan

Aplikasi VO-BBMK, Permudah Pemda Mengambil Kebijakan

 

BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu meluncurkan Aplikasi VO-BBMK (Virtual Office BPKP Bengkulu Mitra Kerja) Fase llI. Integrasi Data Virtual Office dengan data Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu. Launching aplikasi ini bertempat di Gedung Serba Guna Kantor Gubernur Bengkulu, Selasa (2/11).

Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu Iskandar Novianto mengatakan, peluncuran aplikasi VO-BBMK ini sebagai media dukungan bagi Pemerintah Daerah (Pemda) se-Provinsi Bengkulu untuk pengambilan keputusan. Yang mana pembuatan aplikasi ini didasari pada keinginan tim pengembang untuk mengoptimalkan infrastruktur dan data yang telah ada agar lebih bermanfaat.

"Di tengah pandemi Covid-19 ini pemerintah dihadapkan dengan rumitnya data-data seperti penerima bantuan sosial, vaksin, dan juga alat kesehatan. Dengan adanya aplikasi VO-BBMK ini Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu ikut mengambil peran dan membantu gubernur, bupati, serta walikota untuk mengambil kebijakan secara sistemik dengan data valid dan akurat," beber Iskandar.

Lanjutnya, di era seperti sekarang ini teknologi dan digitalisasi terus berkembang pesat. Karena data ibaratkan komoditas yang berharga. Dengan adanya aplikasi ini data dapat bermanfaat untuk pengambilan keputusan yang sehingga berdampak kepada seluruh lapisan masyarakat.

Sementara itu mewakili Gubernur Bengkulu, asisten III Pemprov Bengkulu Gotri Suyanto menyampaikan, Pemprov Bengkulu mengapresiasi hadirnya aplikasi VO-BBMK.

"Semoga dengan hadirnya aplikasi VO- BBMK ini dapat membantu pihak terkait dalam mengambil keputusan. Terkhusus terkait data dan penganggaran," tukasnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu, Waka DPRD Provinsi Bengkulu serta bupati,/wakil bupati maupun perwakilan pemerintah daerah se-provinsi Bengkulu.(tok)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: